Surabaya (beritajatim.com) – MJ (49) warga Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari usai ketahuan menjual perempuan untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) online di facebook, Sabtu (28/05/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, MJ ditangkap di warung depan hotel Reddorz near Kaza Mall, Jalan Taman Putro Agung saat menunggu PSK yang dijajakannya melayani pria hidung belang.
“Dia kita tangkap ketika sedang menunggu PSK yang dijajakannya itu sedang melayani pria hidung belang yang menyewa melaluinya,” ujar Akhyar, Kamis (02/06/2022).
Dari hasil interogasi, modus yang dilakukan MJ dalam menjajakan jasa seks komersial itu lewat media sosial Facebook, Twitter hingga Instagram.
[berita-terkait number=”3″ tag=”surabaya”]
“Setelah ada calon pengguna, kemudian digiring secara privat ke pesan WhatsApp lalu terjadilah tawar menawar antara laki-laki sebagai pengguna seks dengan tersangka MJ. Setelah sepakat, ditentukan waktu, tempat dan transaksi berlangsung,” bebernya.
Sementara itu, tarif yang dipasang oleh pelaku mulai Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta dengan durasi 2 jam. Namun pembagian uang tersebut tak berimbang.
“Dari tarif tersebut sang PSK hanya diberi upah Rp 500ribu dan sisanya menjadi keuntungan pelaku ini,” tandasnya.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sebuah handphone sebagai sarana untuk memasarkan PSK dan uang Rp 400 ribu.
Akibat perbuatannya MJ dijerat pasal pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506
KUHpidana, Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ang/ted)






