Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini memiliki 94 desa mandiri, 128 desa maju, dan 4 desa berkembang. Program Smart Village (Desa Cerdas) melalui Wes Wayahe Gerakan Desa Jember Berdaya (Gerda Jaya) mulai menunjukkan hasil.
“Pemerintah Kabupaten Jember terus berusaha mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Undang-Undang Desa serta pelaksanaan Dana Desa,” kata Bupati Hendy Siswanto, ditulis Kamis (21/7/2022).
Menurut Hendy, Pemkab Jember juga mendorong dan memfasilitasi lahirnya inovasi, baik dalam peningkatan pelayanan maupun perekonomian desa serta mengoptimalkan peran masyarakat. “Hal tersebut dilakukan dalam bingkai Smart Village sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026,” katanya.
Smart Village itu meliputi Smart Tourism (Pariwisata Cerdas), Smart Digital, Smart Economy. J Desa dan J Branding Desa bagian dari Smart Digital yang dilaksanakan pada 2022. “Tujuannya untuk memfasilitasi lahirnya inovasi dalam pelayanan maupun peningkatan perekonomian desa serta mengoptimalkan peran masyarakat,” kata Hendy.
Pemkab Jember juga membina perangkat desa dalam penyelenggaraan Undang-Undang Desa. “Kami telah merencanakan pelaksanaan kursus kepemimpinan bagi Kepala Desa hasil Pilkades serentak tahun 2019 sebanyak 161 orang dan hasil Pilkades serentak tahun 2021 sebanyak 59 orang yang tertunda pelaksanaannya, sekaligus dengan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu pada 2022,” kata Hendy.
Pengelolaan keuangan dan aset desa, menurut Hendy, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi daring. Ada tiga aplikasi yakni Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) untuk pengelolaan keuangan desa, Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa), dan Sipades (Sistem Pengelolaan Aset Desa).
Tak hanya itu, David Handoko Seto, juru bicara Fraksi Nasdem, meminta pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi sadar wajib pajak pada masyarakat. “Edukasi tentang pentingnya membayar pajak harus diproyeksikan kepada semua lini masyarakat, agar masyarakat paham bahwa dengan tertib pajak berarti ikut peduli pada pembangunan di negeri ini,” katanya.
“Pemerintah daerah juag wajib memperbaiki sistem pembayaran pajak, baik pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan dan restoran, dan lainnya agar misi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) benar benar bisa dioptimalkan. Ini menjadi tugas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk berinovasi,” kata David.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Bupati Hendy mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara luas. “Sosialisasi ini dilakukan dengan cara memanfaatkan media konvensional dan digital,” katanya.
“Selain itu, untuk mempermudah wajib pajak, seluruh pelayanan pajak dapat dilakukan secara online. Dengan penggunaan teknologi informasi pelayanan pajak ini, wajib pajak memungkinkan secara aktif melakukan pelaporan, monitoring, maupun pengawasan keuangan pajak daerah secara mandiri tanpa harus mendatangi loket pelayanan di Badan Pendapatan Daerah,” kata Hendy.
Hendy yakin, pengembangan basis data yang baik akan meningkatkan kualitas dan kuantitas, serta menghindari penyalahgunaan pajak, baik oleh wajib pajak maupun petugas pajak. “Dengan slogan Wes Wayahe Gampang Bayar pajak daerah bisa meningkatkan realisasi penerimaan sehingga pembangunan memiliki dana yang cukup,” katanya. [wir/but]






