Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengonfirmasi bahwa calon jemaah haji 2026 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (istitaah) kesehatan secara permanen dapat melimpahkan porsi keberangkatannya kepada anggota keluarga. Kebijakan ini menjadi solusi bagi ribuan jemaah yang gagal berangkat akibat kondisi medis yang tidak memungkinkan untuk diperbaiki menjelang operasional haji 1447 H/2026 M.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 1.135 jemaah haji reguler dan 34 jemaah haji khusus telah dinyatakan tidak istitaah setelah menjalani pemeriksaan kesehatan wajib. Angka ini muncul dari total 220.283 jemaah reguler yang sudah melakukan skrining medis sebagai syarat mutlak sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
“Kalau yang tidak istitaah, walaupun sudah masuk dalam pelunasan, kalau memang sudah tidak mungkin diperbaiki ya batal. Batal itu bisa digantikan kepada keluarga atau anak atau istrinya,” tegas pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, Gus Irfan menjelaskan bahwa kriteria tidak istitaah dibagi menjadi dua kategori. Bagi jemaah yang kondisi kesehatannya masih memiliki peluang sembuh, pemerintah akan memberikan pendampingan medis agar mereka tetap bisa berangkat jika kondisi membaik tepat waktu.
“Tapi ada juga yang belum istitaah, yang belum istitaah itu kita upayakan ada perbaikan-perbaikan kesehatan, dan pada saatnya nanti bisa mengikuti,” ujar Gus Irfan menambahkan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenhaj juga melaporkan kesiapan infrastruktur pendukung di Arab Saudi, termasuk hotel, katering, hingga transportasi antarkota perhajian. Seluruh kesiapan mulai dari hotel di Makkah dan Madinah hingga armada transportasi untuk fase Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna) diklaim telah rampung dan disetujui oleh legislatif.
Gus Irfan menyadari bahwa pengetatan aturan istitaah kesehatan ini kerap memicu sentimen negatif di masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk pelindungan nyata dari negara untuk mencegah risiko fatal bagi jemaah saat menghadapi aktivitas fisik berat di Tanah Suci.
“Kadang-kadang kami mendapatkan beberapa komen bahwa Kementerian Haji ini tidak memberi peluang untuk orang menjalankan ibadah haji, padahal kami ingin istithaahnya benar-benar diterapkan,” ungkapnya.
Kerja sama antara Kemenhaj dan Komisi VIII diharapkan mampu meminimalisir kendala teknis bagi jemaah asal Indonesia, termasuk jemaah dari wilayah Jawa Timur yang memiliki proporsi lansia cukup signifikan. Sinergi ini ditujukan agar pelaksanaan haji 2026 berjalan berkualitas dan berorientasi pada keselamatan jiwa jemaah.
“Dan mudah-mudahan dengan kerja sama yang sangat bagus antara kami dan Komisi VIII, kita bisa menjalankan proses haji 2026 dengan sebaik-baiknya,” harap Gus Irfan. [ian/aje]






