Kediri (beritajatim.com) – Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan program bantuan sosial sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Triwulan I Tahun 2025. Kota Kediri menjadi salah satu daerah penerima bansos dengan total 7.747 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun rincian penerima di Kota Kediri adalah sebagai berikut:
Kecamatan Pesantren: 2.437 penerima
Kecamatan Kota: 2.420 penerima
Kecamatan Mojoroto: 2.890 penerima
Monitoring dan Penyaluran Bansos Untuk memastikan bantuan tersalurkan dengan baik, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial mengerahkan pendamping PKH dan relawan sosial guna membantu kelancaran serta percepatan distribusi.
“Kita lakukan monitoring untuk memastikan para penerima, selanjutnya kita laporkan ke Kementerian Sosial lewat pendamping PKH. Jadi pendamping PKH ditugasi untuk memastikan penyaluran sudah berjalan dengan baik dan diterimakan uangnya sesuai ketentuan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi, Selasa (25/2/2025), saat dihubungi secara terpisah.
Seperti sebelumnya, Kementerian Sosial menunjuk PT Pos Indonesia sebagai lembaga resmi yang bertugas mendistribusikan bantuan sosial ini. Bansos Triwulan I disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000 yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Lebih lanjut, Paulus menambahkan bahwa penyaluran bansos Triwulan I ini merupakan yang terakhir menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan.
Perubahan Data Penerima di Triwulan II
“Sesuai dengan Inpres nomor 4 Tahun 2024 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bahwa nanti pada saat triwulan II akan merubah data penerima sehingga kemungkinan yang tahun ini menerima bisa jadi triwulan berikutnya tidak menerima dan begitu sebaliknya. DTSEN akan merangking penerima apakah mereka layak atau tidak berdasarkan kriteria dari BPS,” terangnya.
Penyaluran bansos dilakukan selama seminggu, mulai Selasa (25/2) hingga Minggu (2/3). Penerima diharuskan membawa undangan sesuai jadwal, serta menunjukkan KTP atau KK asli. Jika berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih dalam satu KK dengan membawa dokumen asli.
“Sesuai surat dari Kemensos, tenggang waktu penyaluran bantuan ialah 30 hari setelah pencairan. Jadi untuk yang belum bisa mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan bisa mengambilnya di kantor pos di lain hari. Jika tidak diambil selama kurun waktu tersebut maka jatah bantuan yang bersangkutan akan dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.
Bansos Membantu Masyarakat Menjelang Ramadhan
Paulus juga mengimbau agar para penerima memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan mendasar seperti pangan dan kesehatan.
“Sejalan dengan tujuan pemberian bantuan sosial yakni untuk meningkatkan kesejahteraan penerima. Jadi mohon masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya terutama untuk mencukupi kebutuhan menjelang puasa,” harapnya.
Salah satu penerima bansos asal Kelurahan Bangsal, Siti Juwariyah, mengaku sangat terbantu dengan bantuan ini. Ia menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan lauk-pauk. “Sebagai keluarga penerima manfaat kami sangat merasa terbantu, terlebih di saat ini dimana harga semua barang kebutuhan cenderung naik menjelang bulan puasa,” tuturnya.
Siti menambahkan bahwa pelayanan di Kantor Pos sangat baik dan tertib. “Alhamdulillah begitu datang sudah disiapkan tempat untuk mengantri sehingga proses pengambilan bantuannya berjalan tertib dan cepat,” tambahnya. [nm/kun]






