Sumenep (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep tidak berfoto dengan pose jari 1, 2, 3, dan seterusmya dengan berbagai model.
“Yang bisa hanya tangan mengepal menandakan semangat. Kalau pose jari tidak boleh. Ini demi menjaga netralitas ASN,” katanya, Jumat (24/11/2023).
Selain itu, lanjut Edy, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden, maupun calon legislatif ke media sosial.
“Jangan sampai ASN ini memberi tanda yang menggiring opini untuk mendukung pasangan calon maupun caleg tertentu. Apalagi sampai ikut berkampanye atau mengkampanyekan peserta Pemilu. Ini larangan keras,” tandasnya.
Edy mengaku menyiapkan sanksi tegas apabila ASN di lingkungan Pemkab Sumenep terbukti terlibat dalam upaya dukung mendukung calon, baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada.
“Karena sekali lagi, ASN harus netral dan tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kalau kedapatan tidak netral, ada sanksi yang akan diberikan,” terangnya.
Ia menambahkan, aturan yang sama yaitu menjaga netralitas tersebut juga berlaku pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (tem/kun)
BACA JUGA: UMK Sumenep Tahun 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,2 Juta






