Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang Lebaran, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang untuk tidak menjual segala jenis petasan.
Sosialisasi dan himbauan tersebut diberikan petugas kepada para pedagang yang ada di delapan kecamatan.
Yakni Kecamatan Mojosari, Kecamatan Pungging, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Puri, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan dan Kecamatan Trawas. Lantaran hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW mengatakan, sosialisasi dan himbauan dilakukan petugas selama dua hari yakni tanggal 26-27 Maret 2025. “Beberapa pedagang atau penjual diberikan sosialisasi dan himbauan,” ungkapnya, Kamis (27/3/2025).
Para pedagang diberikan sosialisasi dan himbauan agar menghindari penjualan atau memperdagangkan segala jenis petasan yang dapat menimbulkan ledakan dan membahayakan orang lain. Tujuannya agar tidak mengganggu ketentraman masyarakat utamanya pada bulan suci Ramadhan. [tin/ted]







1 Komentar
Jangan di larang petasan kan seru