Surabaya (beritajatim.com) – Bendera Merah Putih bukan hanya simbol identitas dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi juga bentuk nyata rasa cinta tanah air. Namun, tahukah Anda bahwa ukuran Bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan? Semua telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Salah satu ketentuan penting dalam UU tersebut adalah penyesuaian ukuran bendera berdasarkan tempat atau media pemasangannya. Hal ini penting demi menjaga wibawa serta tata krama bernegara dalam hal penggunaan simbol nasional.
Bahkan setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan suatu bangunan atau sarana wajib mengibarkan Bendera Merah Putih. Kewajiban ini berlaku di berbagai lokasi, di antaranya gedung atau kantor pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan, transportasi umum dan pribadi, kantor perwakilan RI di luar negeri, hingga saat upacara dan perayaan kenegaraan.
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih Berdasarkan Tempat Pemasangan
Untuk menjaga keseragaman dan penghormatan terhadap lambang negara, berikut ini adalah daftar ukuran resmi Bendera Merah Putih berdasarkan tempat pemasangannya, sesuai dengan regulasi yang berlaku:
Lapangan Istana Merdeka
Panjang: 300 cm | Lebar: 200 cm
Lapangan Umum
Panjang: 180 cm | Lebar: 120 cm
Dalam Ruangan
Panjang: 150 cm | Lebar: 100 cm
Mobil Presiden & Wakil Presiden
Panjang: 45 cm | Lebar: 30 cm
Mobil Pejabat Negara
Panjang: 54 cm | Lebar: 36 cm
Kapal Laut
Panjang: 150 cm | Lebar: 100 cm
Kendaraan Umum
Panjang: 30 cm | Lebar: 20 cm
Kereta Api
Panjang: 150 cm | Lebar: 100 cm
Pesawat Udara
Panjang: 45 cm | Lebar: 30 cm
Bendera Meja (untuk keperluan formal di meja kerja atau rapat)
Panjang: 15 cm | Lebar: 10 cm
Mengapa Ukuran Bendera Harus Sesuai?
Penggunaan ukuran yang tepat bukan sekadar soal estetika atau formalitas. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan mencerminkan kedisiplinan serta tata kelola negara yang baik. Selain itu, ukuran bendera yang proporsional memudahkan dalam pemasangan serta menciptakan kesan visual yang selaras dengan lokasi penggunaannya.
Memasang Bendera Merah Putih bukan hanya kewajiban, tetapi juga kehormatan bagi setiap warga negara. Namun, penting untuk tidak asal pasang. Perhatikan ukuran sesuai ketentuan resmi agar makna simbolik dari Sang Saka Merah Putih tetap terjaga dengan baik. Jadi, sebelum mengibarkan bendera, pastikan Anda mengetahui ukuran yang benar sesuai lokasi pemasangan. (fyi/but)






