Ponorogo (beritajatim.com) – Mendekam selama 6 bulan di penjara nampaknya tidak membuat kapok seorang janda muda di Ponorogo bernama Siti Julaikah. Perempuan berumur 28 tahun itu merupakan seorang residivis, yang kembali mengedarkan ratusan pil dobel L atau pil koplo di wilayah bumi reog.
Perempuan yang juga biasa disebut Konyel itu, akhirnya berhasil ditangkap lagi oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo di rumahnya di Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak Ponorogo.
“Kita kembali tangkap lagi, janda yang merupakan seorang residivis pengedar narkoba di Ponorogo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khuesain, Senin (04/09/2023).
Tersangka Konyel ini, baru menghirup udara bebas sekitar setahun belakangan ini. Merasa sudah bebas, Ia ternyata kembali melakukan hal yang bisa merusak generasi muda tersebut. Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 600 butir pil dobel L.
“Keluar dari penjara sekitar 1 tahun lalu, ini kita tangkap kembali karena memang mengedarkan kembali pil koplo,” ungkap Kasat.
Untuk diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Ponorogo berhasil mengamankan 9 pengedar narkoba. Para tersangka pengedar narkoba itu, diringkus dalam operasi tumpas yang dilakukan dari tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menjelaskan bahwa dari 9 tersangka itu, sebanyak 4 orang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dimana dari 4 orang residivis itu, ada 1 perempuan yang kembali mendekam ke hotel prodeo untuk kedua kalinya.
BACA JUGA:
Operasi Tumpas Polres Ponorogo Tangkap 9 Pengedar Narkoba
Wimboko menjelaskan untuk pengedaran sabu di Ponorogo menyasar kepada meraka yang usianya diatas 25 tahun dan mempunyai uang. Sedangkan untuk pengedaran pil koplo menyasar pada usia 16 hingga 25 tahun atau khususnya pelajar. Untuk para pengedar pil koplo dikenai UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Yakni mengedarkan obat keras daftar G, sehingga dikenai pasal 435 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
“Untuk pengedar pil koplo, meraka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Wimboko. [end/but]






