Surabaya (beritajatim.com) – Dua kuli bangunan asal Jember dan Madura harus menjadi samsak hidup warga setelah kedapatan menjambret Padila (20) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Gwalk Jl Niaga Gapura, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku ialah RYT (26) kuli bangunan asal Jember dan RMN (35) asal Omben, Sampang, Madura. Kedua pelaku kini diamankan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.
Iptu Suwono selaku Kanitreskrim Polsek Lakarsantri menjelaskan, seusai makan di salah satu kedai di Gwalk, korban bersama keluarga berjalan menuju mobil yang diparkir di pinggir jalan.
Saat itu, korban memang bermain ponsel, tiba-tiba dari arah utara menuju selatan, ada pelaku berboncengan Honda Spacy putih L 6675 YB, menyambar ponsel korban. “Kemudian tersangka yang dibonceng langsung mengambil secara paksa Hp milik korban, selanjutnya kedua orang tersangka melarikan diri, korban berteriak maling-maling,” ujarnya, Senin (23/8/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”jambret”]
Warga di sekitar lokasi yang didominasi oleh ojol mendengar teriakan tersebut langsung mengejar pelaku. Saat itu juga kebetulan ada anggota yang berpakaian preman di lokasi. “Akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap setelah jatuh dari sepeda motor,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Lakarsantri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 buah ponsel iPhone 11 merah milik korban dan 1 unit Honda Spacy putih L 6675 YB yang dijadikan pelaku sebagai sarana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. (ang/kun)






