Pasuruan (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan memastikan jam belajar di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) akan dipangkas selama bulan Ramadhan 1446 H. Pemangkasan jam belajar ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Safi’i, memastikan bahwa pemangkasan jam belajar tidak akan mempengaruhi proses belajar mengajar. “Tidak,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi terkait hal tersebut pada Jumat (28/2/2025).
Safi’i menjelaskan bahwa sumber belajar tidak terbatas hanya di sekolah. Banyak tempat dan cara lain untuk belajar, bahkan mungkin lebih menyenangkan dan efektif, seperti di lingkungan keluarga dengan orang tua dan lingkungan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan.
“Sumber belajar memang tidak terbatas hanya di sekolah. Ada banyak tempat dan cara lain untuk belajar, bahkan mungkin lebih menyenangkan dan efektif misal di lingkungan keluarga dengan orang tua dan lingkungan masyarakat, terutama di masa Ramadhan,” jelas Safi’i.
Untuk diketahui, jam belajar di SD pada hari biasa (di luar bulan Ramadhan) adalah pukul 07.00-12.00 WIB untuk kelas tinggi dan pukul 07.00-11.00 WIB untuk kelas rendah. Sementara itu, jam belajar di SMP pada hari biasa adalah pukul 07.00-13.00 WIB.
“SD kelas 1-3 selama bulan ramadhan jam belajar jadi pukul 07.30-10.00 WIB untuk, lalu untuk SD kelas 4-6 masuk pukul 07.30-11.00. Sementara untuk yang SMP saat bulan ramadhan masuk pukul 07.30-12.00,” rinci Safi’i.
Pemangkasan jam belajar ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih banyak beribadah dan berkumpul bersama keluarga selama bulan Ramadhan.
Disdikbud Kabupaten Pasuruan juga mengimbau kepada orang tua untuk aktif mendampingi anak-anak belajar di rumah selama bulan Ramadhan. “Kami mengimbau kepada orang tua untuk memanfaatkan waktu di rumah untuk belajar bersama anak-anak,” ujar Safi’i. (ada/kun)






