Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan terhadap driver online yang bernama Apris Fajar Santoso (29), warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (18/7/2023).
Reka ulang digelar di Halaman Belakang Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani Nomer 1, Kepanjen. Didampingi pengacara negara, Polisi menghadirkan dua orang pelaku pembunuhan atas nama Exa Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dan Ahwan Nuhro (35), warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sementara posisi korban, digantikan oleh Anggota Polri dan juga Manekin (Patung Boneka-red) ketika adegan menjerat leher korban menggunakan tali tampar, menyeret korban, hingga membuangnya ke Jurang Piket Nol di kawasan Kabupaten Lumajang pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, kedua pelaku mempergakan 38 Adegan. Adegan diawali dengan kedua aksi pelaku atas nama Exa yang bermain gitar bareng Ahwan. Exa adalah pengamen. Keduanya lalu menuju sebuah warung kopi dan merencanakan niat jahat terhadap korban.
Setelah memesan aplikasi taksi online, mobil yang dikendarai korban tiba diwarung di Jalan Raya Dilem, Kepanjen untuk menjemput kedua pelaku. Keduanya lalu berangkat dengan tujuan Pantai Balekambang di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Exa duduk di samping korban (Sopir-red). Sementara Ahwan duduk tepat dibelakang Exa. Ahwan kemudian menggeser tempat duduknya persis dibelakang korban setibanya di wilayah Bantur.
Kedua pelaku sempat turun dan mampir ke sebuah Mushola. Usai dari tempat itu, di adegan ke 12, Ahwan mengeluarkan tali tampar. Lalu menjerat leher korban sekuat tenaga. Kekuatan jeratan ditambah dengan menekuk kaki pada sandaran jok tempat korban mengemudi.
Dalam kondisi korban sekarat, pelaku Exa juga membekap mulut korban dan menindih perut korban dengan tangan. “Saat saya bekap korban masih bernafas, ketika saya duduki untuk menggantikan korban mengemudi baru sudah tidak bergerak lagi,” kata Exa saat melakukan rekonstruksi.
Mengetahui korban sudah tidak bergerak, Exa kemudian mengambil alih kemudi. Korban ditarik ke belakang. Exa dengan sengaja menduduki tubuh korban. Sementara wajah korban, ditutup selimut oleh Ahwan. Kedua pelaku lalu meluncur ke Pantai Balekambang. Exa membayar tiket masuk. Menyodorkan uang dengan membuka sedikit celah kaca agar tidak terlihat dari luar.
Baca Juga: Mayat Driver Taksi Online Asal Malang Ditemukan di Hutan Piket Nol Lumajang
Kondisi pantai yang ramai di hari Sabtu (3/6/2023) malam itu, membuat kedua pelaku mengurungkan niatnya membuang jasad korban di kawasan Pantai Balekambang. Kedua pelaku kemudian mengarah ke arah Lumajang. Sempat berhenti untuk mencari apakah mobil milik korban terpasang GPS. Fakta baru inilah yang terungkap saat rekonstruksi.
Karena tidak menemukan GPS, kedua pelaku lalu berhenti di jurang Piket Nol Lumajang. Exza dan Ahwan mengeluarkan jasad korban. Ahwan menyeret tubuh korban hingga ke jurang Piket Nol. Wajah korban ditutupi selimut. Upaya Ahwan menghilangkan jejak, juga menutupi seluruh tubuh korban menggunakan rumput dan dedaunan.
Baca Juga: Wali Kota Malang Harap Penghapusan Honorer Ditimbang Ulang
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro menuturkan, rekontruksi dilakukan oleh tersangka Exza dan Ahwan dengan didampingi penasehat Hukumnya yakni Bambang Suherwono, SH, M.hum.
“Rekontruksi dilakukan sebanyak 38 adegan,” ujar Riski.
Menurut Riski, Secara umum rekonstruksi berjalan sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan, dan ada beberapa fakta temuan baru.
“Temuan fakta baru yaitu terkait cara membunuh korban, peran dari masing masing tersangka dan cara tersangka untuk menghilangkan jejak, membuang korban dan menyembunyikan posisi mayat korban,” Riski mengakhiri. (yog/ted)






