Pasuruan (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana terhadap sindikat peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gempol. Persidangan ini menjadi perhatian publik mengingat status terdakwa sebagai pemain besar dalam jaringan narkoba di Pasuruan.
Terdakwa I Kasnadi alias Guplek dan Terdakwa II Muhammad Ansori dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan. Keduanya dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengedaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum, Gede Yoga Putra, menyatakan bahwa para terdakwa wajib membayar denda sebesar satu miliar rupiah sebagai sanksi tambahan. “Kami menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair kurungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujar Yoga, Selasa (20/1/2026).
Dalam materi tuntutan, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti berupa satu klip sabu seberat 1,954 gram. Narkotika tersebut akan dipinjamkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara lain atas nama Dodi Alisabana.
Selain narkoba, berbagai peralatan pendukung seperti buku rekapan transaksi, timbangan plastik, hingga brangkas besi dituntut untuk dirampas. Seluruh peralatan yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut diusulkan oleh jaksa untuk dimusnahkan secara total.
Yoga menegaskan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara ini sudah sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam jaringan tersebut. “Para terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan untuk menjamin kelancaran proses hukum hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti bernilai ekonomi seperti telepon genggam dan uang tunai jutaan rupiah juga dituntut untuk dirampas bagi negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya tegas aparat dalam memutus sarana komunikasi dan keuntungan finansial dari peredaran narkotika.
Sebagai informasi tambahan, kasus ini juga menyeret aset milik tersangka utama senilai Rp3 miliar yang kini diproses dalam berkas terpisah terkait TPPU. Pelaku diketahui menyamarkan hasil penjualan narkoba sejak 2021 ke dalam bentuk unit truk dan usaha persewaan alat pengeras suara. (ada/kun)






