Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar langsung menyatakan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Suparno yang menghukum ringan Terdakwa Suwandi Wibowo dan Erwin Suwondo.
Padahal, terdakwa kasus penipuan sarung senilai Rp 22 miliar ini sebelumnya dituntut tinggi yakni empat tahun penjara oleh JPU Sulfikar.
Meski sependapat dengan JPU bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum, namun hakim Suparno tak setuju dengan lamanya hukuman badan yang harus diterima kedua Terdakwa.
Selain itu majelis hakim juga tidak membacakan secara lengkap pertimbangan putusan yang membuat kedua terdakwa dihukum ringan. Majelis hakim hanya membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa dan langsung menyatakan kedua Terdakwa dihukum 10 bulan. “Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan bagi terdakwa ,” ujar majelis hakim.
Menanggapi vonis ini, JPU Sulfikar menganggap putusan belum memenuhi rasa keadilan sehingga langsung menyatakan keberatan dengan melakukan upaya hukum banding. “ Saya banding,” ujar Jaksa Sulfikar saat dikonfirmasi.
Namun, Jaksa Sulfikar enggan mengomentari secara gamblang soal putusan ringan majelis hakim ini. Hal senada juga diungkapkan atasan Jaksa Sulfikar yakni Kasi Pidum Kejari Perak Eko Budisusanto. “ Mboten mbak,” ucap Eko saat diminta pendapat tentang vonis ringan hakim.
Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dimintai komentar melalui sambungan telepon terkait vonis ringan ini tak memberikan respon.
Sebelumnya, terdakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo (berkas terpisah) anak ke tiga terdakwa Suwandi Wibowo yang juga diseret perkara penipuan ini, oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik diputus hukuman 10 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Mengetahui putusan Majelis Hakim anjlok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut tedakwa Beny Prayogi Nyotoraharjo dengan hukuman 4 tahun penjara, menyatakan banding.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
JPU Yusuf Akbar Amin pun ingin bertahan dengan tuntutannya. Suwandi Wibowo yang satu perusahaan dengan Beny Prayogi Nyotoraharjo, menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan, Irwan Suwandi (berkas terpisah) anak kedua dari terdakwa Suwandi Wibowo dituntut 2 tahun penjara, Kamis (17/6/2021).
Untuk diketahui, dalam dakwaan, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), bersama ayahnya, Suwandi Wibowo, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT). Saat itu terdakwa awalnya memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.
Terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.
Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.
Tetapi kembali mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup. Sehingga PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar.
Perkara ini juga menyeret Irwan Suwandi warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya, tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo. Irwan Suwandi dianggap terlibat ikut menandatangani BG tersebut. [uci/kun]






