Surabaya (beritajatim.com) – Rizky Eka Widyastuti alias Meme wanita asal Sambikerep Surabaya ini diadili di PN Surabaya. Ia didakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Modusnya dengan menjaga warung makan sambil nyambi menjual sabu-sabu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra,dan Lujeng Andayani, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Rizky Eka Widyastuti melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”ATAU,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Rizky Eka dalam persidangan mengakui perbuatannya. Dia berdalih terpaksa Nyambi jualan sabu untuk menghidupi kedua anaknya karena dia ditinggal oleh suaminya. Rizki Eka juga mengakui bahwa dia sudah mendapat keuntungan sejuta selama dua bulan dia menjual barang haran tersebut.
” Saya baru 2 bulan saya jual sabu yang mulia, sudah dapat keuntungan 1 jutaan. Saya membesarkan dua anak saya, suami saya tidak ada, entah kemana, saya menyesal yang mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.
Diketahui, Terdakwa Rizky Eka Widyastuti alias Meme, ditangkap saat sedang menjaga warung makan di jalan Setro Utama, Menganti Gresik, Dilakukan penggeledahan ditemukan dompet warna pink diatas meja rak piring terdapat 15 poket sabu dengan berat 18,03 gram beserta bungkusnya.1 handphone merk vivo biru keunguan, 1 timbangan elektrik hitam , 2 pack plastik klip kosong , 2 buah sekrop sedotan plastik hitam, 1 sekrop sedotan plastik bening , 1 isolasi warna hitam, 1 gunting,isolasi bekas bungkus sabu.
Terdakwa mendapat sabu dari Muhammad Kodir (DPO) melalui Wahyu Pratama Mahaputra (berkas terpisah), didepan gang rumahnya yang dibungkus plastik hitam.
Terdakwa sebagai gudang sabu, tugasnya menyimpan dan memecah sabu menjadi beberapa poket yang siap di jual, atas perintah Muhamad Kodir (DPO).
Terdakwa memecah sabu poketan 0,8 sebanyak 5 poket, 0,16 sebanyak 5 poket, 0,36 sebanyak 5 poket.Yang disimpan di dompet warna pink milik Terdakwa.
Terdakwa mendapat upah per poket yang diedarkan Wahyu Pratama ( dalam berkas terpisah). [uci/aje]






