Surabaya (beritajatim.com) – Perberlakukan Pembatasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia khususnya Surabaya sudah berjalan separuh waktu. Pemerintah menetapkan PPKM Darurat sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Namun terjadi kericuhan saat PPKM diberlakukan di Surabaya khususnya di kawasan Bulak Banteng Kenjeran Surabaya
Keributan saat PPKM Darurat terjadi saat petugas Tiga Pilar menggelar ops di Kecamatan Kenjeran. Saat itu pemilik warung yang buka dan melanggr PPKM Darurat melawan petugas.
Hingga akhirnya warga pun terprovokasi dan emosinya meledak. Petugas pun diusir pulang dan mobil patroli menjadi sasaran amukan warga.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat-surabaya”]
Warga melempari batu ke mobil patroli hingga kaca nelakang mobil patroli Polsek Kenjeran pun pecah. Bahkan bekas batu masih tersimpan di dalam mobil yang sudah terparkir di Mapolsek Kenjeran.
AKBP Ganis memaparkan, kericuahan tersebut berawal dari penolakan dan atau perlawanan pemilik warung. Sehingga warga pun turut emosi dan mengusir petugas. Padahal petugas hanya menyita E-KTP pemilik warung untuk pendataan.
“Pemilik tersebut melakukan penolakan saat dilakukan penindakan hingga memancing emosi warga. Kalau kerumunan tidak ditindak akan membahayakan masyarakat juga. maka kita tindak,” jelas AKBP Ganis Setyaningrum saaat gelar perkara di Mapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya, Minggu 11 Juli 2021.(man/ted)






