Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan:
Pak Kiai, saya ibu rumah tangga, selama ini saya membantu ekonomi keluarga dengan berjualan online, selama ini saya masih ragu-ragu, berdagang online itu boleh apa tidak, Pak Kiai?

Jawaban:
Wa’alaikum salam,
Kami doakan semoga ibu sekeluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, dan selalu lancar dalam menjalankan aktivitas.
Pada dasarnya apa yang ibu lakukan membantu ekonomi keluarga adalah hal yang sangat mulia. Dalam al Qur’an Allah menganjurkan manusia untuk berusaha dan bekerja,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya. (Al Baqarah 172)
Dalam riwayat juga terdapat suatu riwayat ada seorang istri Sahabat Abdillah ibn Mas’ud mendatangi Nabi Muhammad, dan bercerita bahwa dia berdagang untuk memenuhi ekonomi keluarga, nabi mengijinkan dan menjelaskan nilai pahala yang akan didapat oleh Istri Abdillah ibn Mas’ud.
عن ريطة بنت عبد الله ، امرأة عبد الله بن مسعود ، عن النبي صلى الله عليه وسلم نحو ذلك ، إلا أنه قال في حديثه : قالت : إن زوجي ليس له مال ولا لولدي . فقال : إن لك في ذلك أجر ما أنفقت عليهم
()(الأموال للقاسم بن سلام – (ج 3 / ص 348
Dari Raithah binti Abdillah, istri Abdillah ibn Mas’ud dari Nabi SAW, seperti sesuatu yang serupa, kecuali beliau berkata: Raithah berkata : “suamiku tidak punya uang, dan anakku juga, Nabi menjawab: Engkau akan mendapatkan pahala untuk itu untuk apa yang engkau nafkahkan untuk mereka )
Di Indonesia, persoalan keluarga, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), di dalam pasal 80 ayat 4 sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendididkan bagi anak
Hal itu menjelaskan kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Tetapi hal itu bukan berarti melarang istri untuk ikut berusaha mencari nafkah. Karena dalam ayat 6, dijelaskan.
Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
istri bisa membebaskan suami dari kewajiban tersebut. Prinsip mu’asyaroh bil ma’ruf, pergaulan yang baik dalam keluarga dan prinsip musyawarah sangat ditekankan dalam Islam
Adapun mengenai usaha ibu dalam bisnis online, adalah hal yang sekarang sudah banyak terjadi di masyarakat, karena saat ini sudah memasuk era 5.0 yang semuanya berhubungan dengan teknologi internet, termasuk transaksi dalam jual beli.
Dalam jual beli online penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, penjual hanya melihat barang dari foto dan membaca deskripsi atau sifat-sifat barang yang ditulis penjual dalam akun tokonya. Jual beli semacam ini, dalam syariah hampir mirip akad salam (pesan).
Dalam fikih akad salam itu, pembeli atau pemesan (muslim) memesan barang kepada orang yang dipesani (muslam) dengan menyebutkan sifat-sifat barang-barangnya. Misal mbk rini memesan kepada mbk ratna kain batik tulis, bahan katun terbaikn. (Abi Suja’ Fathul Qarib)
Dalam fatwa lain juga dijelaskan:
والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ…. وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.
Hukum akad jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat memenuhi mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya (Syarh al-Yaaquut an-Nafiis II/22)
Kesimpulan dari penjelasan di atas jual beli online tidak apa-apa, dan silakan dilanjutkan, apalagi untuk membantu ekonomi keluarga, suatu hal yang mulia, semoga usaha ibu diberi kelancaran dan rizki yang barokah. Amin. Wallahu ‘alam bi ashowab.
*) Penulis adalah Pengajar Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri.





