Blitar (beritajatim.com) – Estetika dan fungsi infrastruktur di sepanjang Jalan Kali Brantas, Kota Blitar, kini berada di titik nadir.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar melayangkan peringatan keras yakni lapak-lapak pedagang buah yang berdiri kokoh di atas bangunan irigasi akan segera dibongkar paksa jika tak segera dilakukan perbaikan.
Langkah tegas ini diambil menyusul semakin parahnya alih fungsi fasilitas publik yang terjadi bertahun-tahun di kawasan tersebut. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, kini hampir tak berbekas dan berubah menjadi lantai beton lapak dagangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Saluran irigasi yang merupakan urat nadi pembuangan air kota kini seolah terkubur di bawah bangunan semi-permanen. Para pedagang menyulap bibir saluran menjadi fondasi, lalu menutup bagian atasnya dengan beton demi memperluas area jualan buah.
Dampaknya fatal. Selain menyulitkan petugas melakukan normalisasi dan pengerukan sedimen sampah, kondisi ini memicu luapan air saat hujan deras mengguyur. Saluran yang tersumbat oleh bangunan tak berizin ini dituding menjadi salah satu biang kerok banjir yang kerap menghantui kawasan sekitar.
“Kalau dilihat itu kan sudah berganti bangunannya termasuk trotoarnya itu sudah tidak terbentuk,” ungkap Nurul Laelasani, Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan PUPR Kota Blitar pada Kamis (12/02/2026).
Bukan hanya soal air, hak warga untuk berjalan kaki juga dirampas. Pejalan kaki terpaksa mengalah dan turun ke bahu jalan raya karena trotoar telah beralih fungsi menjadi gudang kardus dan pajangan buah-buahan.
“Makanya ini kami berikan surat peringatan lagi ini, kemarin sudah kami sosialisasikan dan beri peringatan pertama juga,” tegasnya.
Dinas PUPR menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Jalan Kali Brantas yang merupakan jalur padat kendaraan kian semrawut akibat aktivitas bongkar muat buah yang memakan badan jalan.
“Efeknya itu ternyata bisa menimbulkan kecelakaan dan ketidaklancaran arus lalu lintas sehingga ini harus dilakukan perbaikan,” tandasnya.
Dinas PUPR Kota Blitar pun mengancam akan membongkar bangunan yang ada di atas fasilitas umum tersebut jika tidak ada perbaikan yang dilakukan. (owi/ted)






