Mojokerto (Beritajatim.com) – Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Penegasan tersebut disampaikan menyusul putusan hukum terhadap Aipda Maryudi terkait insiden ledakan petasan di kediamannya yang menewaskan korban jiwa pada Januari 2025 lalu.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa Aipda Maryudi telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jawa Timur pada 11 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
“Perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkapnya, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan putusan KKEP, Aipda Maryudi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun ke Polda Jatim, kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 30 hari. Terhitung sejak 25 Juni 2025, yang bersangkutan telah resmi dimutasi ke Polda Jatim untuk menjalani pembinaan.
Selain sanksi etik, Aipda Maryudi juga menjalani proses hukum pidana umum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026) menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena kelalaiannya yang mengakibatkan ledakan hingga merenggut nyawa orang lain.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap sebelum putusan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kompol Ris Andrian menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku, baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri bahwa penyimpangan sekecil apa pun akan berakibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, maupun institusi. Polri menjamin keterbukaan dalam menerima pengaduan masyarakat serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Di sisi lain, Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Propam Presisi.
Sebelumnya, ledakan terjadi di sebuah rumah yang terletak di Perum Lawangasri, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/1/2025). Tak hanya menyebabkan empat rumah porak poranda, ledakan juga menyebabkan dua korban jiwa. [tin/but]






