Banyuwangi (beritajatim.com) – Petugas Lapas Banyuwangi berhasil menggagalkan paket kiriman keripik rasa sabu. Paket itu dikirim oleh seseorang berinisial AK dan ditujukan oleh EC penghuni Lapas Banyuwangi.
Akan tetapi setelah melakukan penelusuran, pemilik keripik rasa sabu itu bukanlah pesanan EC. Melainkan orang lain yang juga berada dalam Lapas Banyuwangi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari SA (23), seorang warga binaan lain yang juga terlibat perkara penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, Senin (26/12/2022).
Saat pemeriksaan, SA awalnya mengelak mengenai kepemilikan keripik rasa sabu itu. Akan tetapi, dirinya kemudian tak berkutik saat AK memberikan keterangan. “Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada rekan-rekan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi. Ini merupakan bentuk sinergi kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” ucapnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan. Saat ini, AK yang bertindak sebagai pengirim barang telah diamankan ke Polresta Banyuwangi. Sedangkan SA yang merupakan tujuan pengiriman barang telah diamankan di sel khusus untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami tentunya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam memerangi peredaran narkoba, hal ini sebagai upaya penerapan tiga kunci pemasyarakatan maju yang digagas oleh Dirjen Pemasyarakatan, diantaranya berantas narkoba dan sinergi dengan APH lain,” pungkas Wahyu. (rin/kun)






