Magetan (beritajatim.com) – Prahara istri Brigjen Polisi SS yang melaporkan dua adik iparnya atas dugaan penipuan menyangkut CV Timur Raya Albasia di Jalan Raya Ringroad Desa Kentangan, Sukomoro, Magetan, Jawa Timur.
Kedua adik ipar itu adalah Yudi Timur (44) warga Kedungguwo, Sukomoro, Magetan, selaku direktur utama dan Abi Qori (47) warga Waru Sidoarjo selaku wakil direktur.
CV Timur Raya Albasia adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi plywood. Bahkan, produknya berkualitas ekspor. Total ada 80 karyawan yang menjadi pekerja.
Perusahaan itu berdiri sejak tahun 2017 silam dan dibangun di atas tanah milik Sarkam (83) yang tak lain adalah ayah kandung Yudi dan Abi sekaligus ayah kandung Brigjen Pol SS, warga Desa Kedungguwo, Sukomoro, Magetan.
Karena, Yudi dan Abi sudah ditahan, maka Sarkam diberi mandat oleh direktur untuk menjalankan tugas direktur sementara ini. Sarkam menyebut kalau perusahaan yang didirikan anak-anaknya itu sempat kesulitan saat pandemi namun kini produksi sudah membaik.
“Ini masih ada aktivitas produksi. Karyawan kami masih bekerja. Ini ada aktivitas pekerjaan di pabrik,” kata Sarkam pada beritajatim.com, Kamis (14/7/2022)
Dia menceritakan awal kisah berdirinya pabrik itu. Berawal saat kedua anaknya yakni Abi dan Yudi yang tak punya pekerjaan tetap. Mereka hendak membangun perusahaan.
Kemudian, dirinya membantu dengan mempersilakan anaknya termasuk Brigjen SS yang saat itu turut bergabung dengan kedua adiknya untuk membangun pabrik itu.
“Dari situ anak saya Yudi yang jadi direktur utama, kemudian Abi jadi wakil direktur karena tidak berdomisili di Magetan. Kemudian, SS ini lah yang turut menanam saham yang saat itu diatasnamakan istri sebelum HSA. Setelah istrinya meninggal pada 2020 lalu, sahamnya diwariskan ke putranya. Putranya SS inilah yang jadi komisaris utama,” kata Sarkam.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa-warisan”]
Meski, kini menantunya yakni HSA tengah meminta uang ganti pelunasan di BRI Magetan senilai Rp3,5 miliar, Sarkam tidak mengijinkan HSA menjual pabrik tersebut. Meski kini HSA sudah mengantongi sertifikat tanah itu.
“Kami ingin pabrik ini tetap berjalan. Saya ingin melindungi seluruh karyawan saya sejumlah 80 orang. Ini sudah jadi mata pencaharian mereka sejak bertahun tahun. Saya ingin perusahaan ini jadi ladang amal. Baik bagi anak-anak saya dan saya sendiri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Istri Brigjen Pol SS, HSA melaporkan dua adik iparnya ke polisi. Adalah Yudi Timur (44) warga Desa Kedungguwo, Sukomoro, Magetan, dan Abi Qori (48) warga Perum Delta Sari Indah, Waru, Sidoarjo. Keduanya dijebloskan ke tahanan berdasarkan laporan LP-B/16/V/2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/ POLDA
JATIM tertanggal 8 Mei 2022. Nama pelapornya yakni HSA yang tak lain adalah istri pejabat Irwil ll Itwasum Polri itu. Kedua tersangka dijerat pasal penggelapan dan penipuan dan ditahan sejak 5 Juli 2022.
Keduanya dilaporkan karena dianggap tak mau menepati janji usai meminta HSA melunasi hutang. Namun, hal itu tak dibenarkan Sarkam karena menurut pengakuan Sarkam dia dan dua anaknya hanya menerima tawaran HSA yang berniat melunasi pinjaman CV. TRA ke BRI Magetan. (fiq/ted)






