Mojokerto (beritajatim.com) – Perempuan berambut pirang sebagai korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, NS (35) dan tersangka mucikari, ED (40) diamankan pada, Rabu (27/3/2019). Keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, pada Selasa (26/3/2019) sekira pukul 22.30 WIB, mucikari ED dan korban NS bertemu di sebuah tempat karaoke di Mojokerto dan korban menawarkan diri untuk dijual ke laki-laki hidung belang.
“Pada Rabu sekira pukul 18.15 WIB, ED menghubungi korban jika ada laki-laki hidung belang, AW yang menginginkan jasa pelayanan seks dengan korban. Sekira pukul 20.00 WIB, AW memberikan uang sebesar Rp900 ribu sebagai pembayaran atas jasa pelayanan seks korban,” ungkapnya, Jumat (29/3/2019).
Masih kata Kasat, AW pergi ke hotel memesan kamar. Setelah bertemu mucikari, korban menerima uang sebesar Rp500 ribu sehingga mucikari mendapatkan keuntungan Rp400 ribu. Pada Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 20.45 WIB, team Resmob Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Petugas langsung mengrebek kamar hotel yang digunakan sebagai lokasi korban dan laki-laki hidung belang melakukan hubungan badan. Korban mengatakan jika ED yang telah menjual kepada AE, petugas langsung ke cafe tempat AE bekerja dan membawa ke Mapolres Mojokerto Kota,” jelasnya.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa uang hasil transaksi sebesar Rp900 ribu, neberapa tissue majic, dua buah Handphone (HP), dua buah sprei, satu buah selimut dan satu bed cover. Dalam kasus ini, tersangka sendiri dijerat pasal berlapis.
[berita-terkait number=”3″ tag=”prostitusi-mojokerto”]
Yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp600 juta dan atau Tindak Pidana Prostitusi Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1,4 bulan dan denda Rp15 ribu.[tin/ted]






