Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah mengumumkan jadwal resmi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi ini, penting untuk mengetahui jadwal pendaftaran agar tidak melewatkan kesempatan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Informasi ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024.
KPPS adalah bagian penting dari pelaksanaan pemilu, bertugas langsung di lapangan untuk memastikan jalannya proses pemungutan suara berlangsung lancar dan adil.
Oleh karena itu, rekrutmen KPPS menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkada. Berikut jadwal lengkap yang sudah dirilis oleh KPU Kota Surabaya.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
– Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024
Pada periode ini, KPU akan mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran KPPS. Informasi ini akan disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk website resmi KPU dan media sosial.
– Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024
Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 September hingga 28 September 2024. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, surat keterangan sehat, serta berkas pendukung lainnya.
– Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
Selama periode ini, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas yang masuk. Setiap pelamar akan diperiksa kelengkapan dan keabsahan dokumennya.
– Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September – 2 Oktober 2024
Hasil penelitian administrasi akan diumumkan secara terbuka, dan para pelamar yang lolos akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
– Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 30 September – 5 Oktober 2024
Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap calon KPPS yang telah diumumkan. Ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi proses rekrutmen.
– Pengumuman Hasil Seleksi: 5 Oktober – 7 November 2024
Selama periode ini, KPU akan mengumumkan hasil akhir seleksi KPPS.
– Penetapan dan Pelantikan: 7 November 2024
Pada tanggal ini, anggota KPPS yang terpilih akan ditetapkan secara resmi dan dilantik.
– Masa Kerja KPPS: 7 November – 8 Desember 2024
KPPS akan mulai bekerja sejak pelantikan hingga berakhirnya proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.
Persyaratan Umum Pendaftaran KPPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah setempat.
2. Berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pemilu.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Mampu bekerja sama dalam tim.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk ikut berkontribusi dalam menjaga kelancaran pemilu. Segera siapkan dokumen yang dibutuhkan dan daftarkan diri sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan bergabung menjadi anggota KPPS, Anda bisa turut serta menjaga keadilan dan transparansi proses demokrasi di Indonesia. [fyi/aje]






