Mojokerto (beritajatim.com) – Terduga pelaku pembuang sampah ke teras tempat kos di Mojokerto, Trisnowinanti Budi PD punya alasan. Perempuan 58 tahun ini risih dengan aktivitas di tempat kos RedDoorz Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tersebut.
Tempat kos tersebut disinyalir menjadi tempat asusila. Lantaran penghuni kamar kos diduga merupakan pasangan bukan suami-istri. Tempat kos milik Theti Maharyati (43) tersebut disewa hanya beberapa jam saja bukan seperti layaknya tempat kos pada umumnya.
“Karena saya risih, bukan lahannya dijadikan pembuangan sampah. Sampahnya itu banyak kondomnya, tisu. Jangan wis nganggu, sampah wis ganggu. Risih, sudah buat surat keberatan warga sini ke Wali Kota, Ning Ita waktu itu. Tidak ada tanggapan,” ungkapnya, Sabtu (20/1/2024).
Masih kata Titus (sapaan akrab, red), aksi buang sampah tersebut sebagai bentuk peringatan kepada pemilik tempat kos. Lantaran sampah penghuni kamar kos dibuang di jalan setapak menuju pemukiman warga dan bahkan di kebun pisang milik warga. Postingan di FB tersebut dinilai tidak benar jika ia iri dengan pemilik tempat kos tersebut.
“Risih bukan isi. Saya punya kamar kos juga tapi ada parkiran di dalam, jam 10 malam sudah tidak boleh keluar aturannya. Itu yang punya bukan orang sini, dulu namanya tempat kos Ayem Tentram sekarang berubah nama RedDoorz. Iya (dilaporkan polisi), belum ada panggilan. Saya juga buat laporan,” katanya.
Sebelumnya ia mengaku juga melaporkan tempat kos tersebut diduga sebagai tempat penyedia asusila. Titus menjelaskan, sampah yang ia buang ke teras kamar kos tersebut berasal dari sampah penghuni kos RedDoorz bukan sampah dari rumah atau kamar kos miliknya.
“Bukan (sampah miliknya), sampahnya dia. Awalnya, bangun satu kamar di sisi utara minta tandatangan warga mendirikan tempat kos. Tiba-tiba namanya berubah nama, RedDoorz. 17 Juli 2023, warga membuat surat keberatan lagi tapi tidak ada respon. Ini tidak layak karena tidak sesuai syarat pendirian tempat kos,” tuturnya.
Diantaranya, lanjut Titus, bukan berdiri di tempat startegis dan memiliki minimal 10 kamar dengan ukuran 3×4 m2. Selain masalah sampah, ia menilai penghuni kamar kos memarkir kendaraannya di depan rumah yang juga memiliki kamar kos sehingga saat hendak keluar kesulitan karena terhalang.
“Parkir mobil di trotoar, depan rumah. Saya mau ibadah pagi, tidak bisa. Teriak-teriak (minta mobil dipindah). Saya bukan iri tapi saya risih, saya melakukan itu (membuang sampah ke teras tempat kos) sebagai peringatan tapi tetap di lakukan. Kan bisa taruh tempat sampah di teras kamar,” tegasnya.
Sebelumnya, postingan akun pengguna media sosial (medsos) di salah satu grup Facebook (FB) viral. Dalam postingan tersebut menjelaskan, jika tetangga tempat kos di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan sengaja membuang sampah ke teras tempat kos.
Postingan yang disertai foto saat terduga pelaku membuang sampah lengkap dengan keterangan disematkan pengguna FB dengan nama Peserta Anonim. Postingan tersebut diposting pada, Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 08.30 WIB tersebut banjir komentar dan pengguna FB. [tin/kun]






