Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 mulai 4 hingga 17 September 2023. Ada 8 sasaran penindakan yang dilakukan pengendara roda dua atau lebih. Salah satunya pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian melawan arus di jalan yang satu arah, melebihi batas kecepatan, dan tidak memiliki SIM.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, operasi zebra kali ini temanya Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Yang Damai 2024. “Operasi kali ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas bagi pengguna jalan raya,” tuturnya, Senin (4/09/2023).
Ia menambahkan, Operasi Zebra Semeru ini juga untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, data bulan Januari sampai Agustus 2023 angka kecelakaan dibandingkan pada periode yang sama tahun 2022 di Jawa Timur meningkat 70.12 persen dengan korban dunia naik 38.25 persen juga pelanggaran meningkat sebanyak 1.254 persen.
“Saat ini kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalulintas masih kurang. Ditambah adanya perubahan penindakan dari sistem manual ke sistem elektronik,” imbuhnya.
Masih menurut Adithya Panji Anom, adanya operasi ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas. “Selama 12 hari Operasi Zebra Semeru digelar, kami berharap masyarakat tidak usah kuatir. Yang penting tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan,” pungkasnya. [dny/kun]
Berikut sasaran Operasi Zebra Semeru 2023:
1. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
2. Pengendara yang melawan arus di jalan yang satu arah.
3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum.
4. Pengendara yang tidak memiliki SIM.
5. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)
6. Pengendara roda 4/lebih yang tidak menggunakan seatbelt
7. Pengendara yang memainkan handphone saat berkendara.
8. Mengemudi dalam pengaruh minuman alkohol.
BACA JUGA: Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba






