Presiden Donald Trump melakukan agresi ke Venezuela untuk membekuk Presiden Nicolás Maduro. Kini Amerila Serikat punya label baru: ‘perang melawan ‘narco-terrorism’. Habis terorisme agama, terbitlah terorisme narkotika.
Beritajatim.com mewawancarai guru besar ilmu hubungan internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu P:olitik Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menganalisis peristiwa tersebut.
“Di balik gemuruh jet tempur dan pernyataan resmi Gedung Putih, pertanyaan yang jauh lebih serius justru mengemuka: apa sebenarnya yang sedang terjadi dengan tatanan dunia yang selama ini kita kenal,” kata Agus.
Berikut petikan wawancaranya
Kalau kita letakkan peristiwa ini secara jernih, apa sebenarnya yang sedang terjadi?
Yang sedang kita saksikan adalah penggunaan kekuatan militer secara sepihak oleh Amerika Serikat (AS) terhadap negara berdaulat Venezuela. Ini bukan operasi penegakan hukum internasional, ini adalah invasi militer yang dibungkus narasi narkoterorisme.
Amerika menyebut alasan narco-terrorism. Apakah itu bisa dibenarkan secara hukum internasional?
Tidak bisa dibenarkan. Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan militer hanya dibolehkan jika: pertama, ada mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kedua, pembelaan diri dari serangan bersenjata yang nyata dan segera. Ketiga, atas undangan sah pemerintah negara tersebut.
Dalam kasus ini, kita justru tidak melihat semuanya. Tidak ada resolusi Dewan Keamanan PBB, dan tidak ada bukti bahwa Venezuela akan menyerang AS. Apalagi alasan ketiga berupa undangan sah.
Lha itu ada tuduhan soal narkotika…
Tuduhan narkotika, seberat apa pun, tidak secara otomatis memberi hak kepada AS negara melakukan invasi, dan apalagi untuk mengganti rezim sebuah negara dengan kekuatan militer.
Kita harus hati-hati, beberapa istilah bisa dengan mudah dikontruksi untuk membangun legitimasi politik atas tindakan militer. Publik perlu kritis membedakan antara ancaman nyata dan narasi yang direkayasa.
Lalu apa makna politik di balik alasan narkoterorisme itu?
Saya melihat ini menunjukkan pergeseran cara negara kuat membenarkan tindakan keras. Ancaman militer digeser menjadi ancaman moral. Masalahnya, jika standar ini diterima, maka siapa pun yang dilabeli “jahat” oleh negara kuat, berpotensi menjadi target serangan militer. Ini preseden yang sangat berbahaya dalam hubungan internasional.
Apakah Venezuela menjadi sasaran empuk karena tidak memiliki aliansi keamanan kuat?
Perlu ditegaskan sejak awal tidak ada satu pun negara yang berhak melakukan intervensi militer terhadap negara berdaulat lain, baik negara tersebut anggota aliansi atau bukan, kuat atau lemah, kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas dan diatur secara ketat.
Invasi militer adalah tindakan ilegal karena bertentangan dengan larangan penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain, sebagaimana ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 2(4) Piagam PBB.
Namun pertanyaan Anda ini bergerak dalam logika ‘realisme politik’. Dengan logika itu jawabannya: ya, itu salah satu faktor kunci, meski bukan satu-satunya.
Venezuela berada di luar payung aliansi pertahanan kolektif yang mampu memberikan efek tangkal, baik secara politik maupun militer. Dalam logika ini, kedaulatan tidak hanya ditentukan oleh pengakuan hukum, tetapi juga oleh jejaring keamanan, solidaritas strategis, serta perhitungan “biaya” yakni manfaat bagi pihak yang berniat melakukan tekanan.
Negara yang berdiri relatif sendiri, tanpa penjamin keamanan dan tanpa biaya politik internasional yang tinggi bagi pihak luar, lebih mudah diperlakukan sebagai ruang eksperimen tekanan, sanksi, bahkan intervensi. Kasus Venezuela menunjukkan dengan jelas bahwa kedaulatan di atas kertas tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan di dunia nyata.
Ngeri juga ya, Mas. Apakah ini berarti siapa pun yang berseberangan dengan kepentingan Amerika Serikat akan bernasib sama seperti Venezuela?
Tidak otomatis. Tapi risikonya memang lebih besar. Negara yang berseberangan dengan kepentingan AS, apalagi tidak memiliki aliansi keamanan yang kuat, dan lemah secara geopolitik cenderung lebih rentan terhadap tekanan, sanksi, atau intervensi.
Ini bukan semata persoalan benar–salah, melainkan cerminan ketimpangan kekuasaan dalam sistem internasional. Perbedaan sikap masih mungkin dilakukan, tetapi tanpa kekuatan penyangga, baik militer, diplomatik, maupun jejaring internasional, posisinya menjadi sangat rentan. Dalam logika realisme, itulah gambaran yang berlaku.
Banyak orang heran. AS adalah salah satu pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tapi justru melanggar piagamnya sendiri. Bagaimana melihat ini?
Ini ironi sekaligus tanda zaman bahwa PBB perlu direstrukturisasi. Ironinya, AS dulu menjadi arsitek tatanan internasional pasca-Perang Dunia II. Kini kepentingan nasional jangka pendek sering mengalahkan komitmen AS pada aturan global.
Lebih problematis lagi, AS memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB, sehingga hampir mustahil ia dikenai sanksi. Di sinilah terlihat ketimpangan serius dalam sistem internasional.
Struktur Dewan Keamanan PBB memberi lima negara hak veto yakni AS, Rusia, Inggris, Prancis, dan China, sehingga mereka dapat menghindari sanksi meski diduga melanggar. Ini memperlihatkan bahwa sistem global pasca Perang Dunia II sudah tidak kompatibel lagi atau usang untuk situasi hari ini.
Jadi, apa yang sebenarnya berubah hari ini?
Yang berubah adalah “keseimbangan” antara hukum dan kekuatan. Hukum masih ada, tetapi daya paksa moralnya melemah. Institusi global seperti Dewan Keamanan PBB semakin sering dalam dilema ketika negara kuat melanggar aturan yang mereka buat sendiri.
Ketika negara kuat tidak dihukum, negara lain akan belajar satu hal: “kekuatan ternyata lebih efektif daripada kepatuhan”.
Jika pelanggaran hukum internasional dibiarkan, negara lain dapat merasa sah melakukan hal serupa. Ini membuka jalan pada ‘normalisasi invasi’ dan melemahkan tatanan global. Ini alarm berbahaya.
Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan militer, tetapi ketika pelanggarnya adalah negara besar, hukum sering kali tidak berdaya. Ini menunjukkan jurang antara norma dan realitas global.
Apakah ini bisa menjadi preseden bagi negara lain?
Sangat bisa. Jika serangan ini dibiarkan tanpa konsekuensi, negara lain akan merasa punya pembenaran untuk bertindak serupa. Dunia bergerak ke arah yang lebih rentan, di mana stabilitas tidak lagi dijaga oleh aturan bersama, tetapi oleh kalkulasi kekuatan masing-masing.
Lalu, apa arti semua ini bagi Indonesia?
Indonesia harus membaca peristiwa ini sebagai peringatan. Mungkin Indonesia perlu melakukan diplomasi lebih aktif dengan posisi yang jelas. Indonesia perlu tetap konsisten membela prinsip anti-agresi, siapa pun pelakunya, karena hari ini menimpa Venezuela, besok bisa menimpa negara lain.
Secara konkret, apa yang sebaiknya dilakukan Indonesia?
Indonesia perlu berani bersuara ketika hukum internasional dilanggar, memperkuat peran regional dan multilateral, dan aktif mendorong reformasi tata kelola global. Politik luar negeri bebas-aktif bukan berarti menyenangkan semua pihak, tapi terlibat secara cerdas untuk menjaga dunia agar tidak sepenuhnya jatuh ke hukum rimba. Invasi ini juga harus meningkatkan kewaspadaan kita terhadap narasi keamanan global.
Terakhir, bagaimana sebaiknya kita memahami peristiwa ini?
Invasi AS ke Venezuela sebagai peringatan keras bahwa perdamaian global tidak pernah hadir dengan sendirinya. Ia harus terus dijaga, diuji, dan dikritisi.
Bahaya terbesar justru muncul ketika dunia membiarkannya, serta mulai terbiasa dengan pelanggaran hukum, lalu menerimanya sebagai hal wajar.
Kita melihat pola preseden yang berulang yang dilakukan negara kuat: invasi Irak pada 2003 dengan pembenaran yang kosong, invasi Ukraina pada 2022 yang melanggar kedaulatan negara lain, dan kini serangan ke Venezuela pada 2026 yang kembali dipertanyakan legalitasnya.
Ketika pelanggaran-pelanggaran ini tidak menimbulkan konsekuensi hukum serius, dunia perlahan belajar bahwa “kekuatan militer bisa mengalahkan aturan”, bahwa negara kuat dapat bertindak lebih dulu lalu mencari pembenaran belakangan, sementara negara yang lemah atau tanpa aliansi menjadi paling rentan.
Preseden ini berbahaya karena mengubah invasi menjadi pilihan politik. Pesannya sederhana namun tegas: jika hukum internasional terus diabaikan, tidak ada negara yang benar-benar aman. Hari ini Venezuela, kemarin Irak dan Ukraina, dan besok bisa siapa saja. Kita harus bersiap dengan semua kemungkinan itu. [wir]






