Ponorogo (beritajatim.com) – Komunikasi di lingkup birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2025 lalu, kurang lancar. Kondisi tersebut berdampak langsung pada lambatnya koordinasi pelayanan publik.
Fakta itu mengemuka dalam forum rapat internal antara eksekutif dan legislatif, beberapa hari lalu. Dalam pertemuan tersebut, dewan menilai alur komunikasi antarlembaga belum sepenuhnya pulih. Sehingga legislatif menilai, jika dibiarkam bisa berpotensi menghambat respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengakui adanya gangguan komunikasi di tubuh birokrasi pasca-OTT. Dia menyebut, fenomena pergantian nomor hingga pejabat yang enggan memegang telepon genggam, menjadi salah satu penyebab utama tersendatnya koordinasi ataupun komunikasi.
“Ini sudah kami sikapi, sudah saya minta ke teman-teman OPD semua wajib punya HP kembali. Komunikasi itu penting demi mempercepat layanan publik,” kata Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, ditulis Jumat (4/4/2026).
Menurutnya, situasi tersebut tidak lepas dari dampak langsung penindakan hukum oleh KPK. Sejumlah perangkat komunikasi milik pejabat turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Dengan kejadian tersebut, ada beberapa lainnya memilih mengganti nomor tanpa sosialisasi luas.
“Ada yang memang belum pegang HP karena masih disita, ada juga yang sudah ganti tapi belum diketahui banyak orang,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab Ponorogo melihat momentum pasca-Lebaran sebagai titik balik untuk membenahi tata kelola komunikasi internal. Pemerintah daerah menekankan pentingnya keterbukaan dan responsivitas aparatur dalam mendukung pelayanan publik yang optimal.
Bunda Rita sapaan akrabnya menegaskan, tidak boleh ada lagi pejabat yang terkesan menutup diri dari akses komunikasi, baik dengan sesama instansi maupun dengan masyarakat. Evaluasi internal pun telah dilakukan untuk memastikan perbaikan berjalan efektif.
“Komunikasi memang sempat terganggu. Jujur saja banyak teman-teman yang masih berhati-hati dan ini sudah kami evaluasi,” ungkapnya.
Langkah penertiban komunikasi ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik sekaligus mempercepat kinerja birokrasi. Terutama dalam menghadapi dinamika pelayanan pasca-OTT yang masih menyisakan dampak psikologis di kalangan aparatur. (end/but)






