Surabaya (beritajatim.com) – Viralnya video yang diunggah oleh Pengacara Sholeh tentang dugaan penahanan ijazah siswa SMKN 12 Surabaya langsung direspons cepat oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam video yang diunggah di media sosial dan dibagikan ke sejumlah kanal informasi, Sholeh menyoroti keluhan siswa yang belum menerima ijazahnya meski telah lulus.
Sholeh, yang dikenal dengan tagline “No Viral No Justice”, menyampaikan bahwa siswa-siswi yang belum mendapatkan ijazah diminta datang menemui Ketua Komite Sekolah. Hal itu dianggap tidak semestinya, karena urusan ijazah seharusnya tidak dikaitkan dengan pihak komite.
“Ini miris. Apa hubungannya ijazah dengan Komite Sekolah,” ujar Sholeh dalam video yang diterima beritajatim.com pada Kamis (24/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai langsung melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan dalam video tersebut. “Saya cek inggih,” ujarnya singkat kepada beritajatim.com.
Hasil klarifikasi diperoleh langsung dari Kepala SMKN 12 Surabaya, Cone Kustarto Arifin. Dalam laporannya kepada Kadispendik Jatim, Cone memastikan bahwa tidak ada penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah.
“Maaf Bapak, ijin menyampaikan Bapak. Insya Allah tidak benar pak. Hanya miskomunikasi Bapak. Siswa belum ke sekolah, karena kekhawatiran anak saja. Karena jauh sebelumnya sudah disampaikan melalui pengumuman di sekolah, IG, website dan lain-lain bahwa ijazah untuk segera diambil tanpa membayar. Pangapunten Bapak,” jelas Cone.
Pernyataan ini sejalan dengan penegasan dari Aries Agung Paewai yang menyatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa. “Jadi benar yang saya sampaikan. Kadang anak-anak belum ke sekolah, tetapi sudah bilang ditahan ijazahnya. Saya menjamin tidak benar, karena biasanya alumni yang belum ke sekolah tapi sudah merasa akan ditahan. Padahal kalau mengambil pasti diberikan, karena itu haknya,” tegas Aries.
Menurut Aries, pihak sekolah telah melakukan pengumuman secara terbuka melalui berbagai media internal untuk menyampaikan bahwa ijazah bisa diambil kapan pun tanpa pungutan biaya. Ia menilai kekeliruan ini terjadi karena kesalahpahaman di tingkat siswa atau orang tua yang belum mengakses informasi resmi dari sekolah. [tok/beq]






