Ponorogo (beritajatim.com) – Pasca hari raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai sedikit melonggarkan terkait perdagangan hewan ternak, khususnya sapi.
Pemkab Ponorogo lewat Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperdagkum) melakukan uji coba pembukaan pasar hewan di Kecamatan Jetis. Ujicoba dilakukan pada hari ini Rabu (20/7), setelah sekitar sebulan pasar tersebut ditutup akibat adanya penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Baru hari ini dilakukan uji coba pembukaan pasar hewan yang berada di Kecamatan Jetis,” ungkap Plt Kabid pasar Disperdagkum Kabupaten Ponorogo, Okta Heriyadi, Rabu (20/7/2022).
Uji coba pembukaan pasar hewan ini, kata Okta hanya untuk pasar hewan Jetis saja. Pasar hewan lain, tentunya belum dilakukan uji coba. “Sementara uji cobanya masih Pasar Hewan Jetis, pasar lainnya belum diperbolehkan,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pasar-hewan”]
Sementara aturan untuk hewan ternak khususnya sapi, yang diperdagangkan di pasar hewan Jetis, hanya diperbolehkan pedagang dari Provinsi Jawa Timur saja. Di luar Provinsi Jawa Timur, tentunya belum diperbolehkan.
Lebih lanjut, sebagai upaya pencegahan PMK, Satgas PMK mendirikan pos pengecekan di sebelah utara pasar hewan Jetis yakni di jembatan keyang dan di sisi selatan pasar hewan Jetis di Desa Tegalsari. Petugas gabungan juga melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan sapi oleh petugas kesehatan hewan. Hasilnya, sapi yang masuk pasar tersebut, tidak ada sapi yang terindikasi kena PMK.
Dia menambahkan uji coba ini, hanya diisi 25 persen dari kapasitas maksimal. Yakni sekitar 100 ekor dari kapasitas maksimal sebesar 400 orang. Namun uji coba perdana itu belum banyak disinggahi oleh pedagang. “Keputusan uji coba pembukaan pasar itu, baru diambil sore kemarin. Sehingga kurang sosialisasi ke pedagang sapi,” pungkasnya. (end/kun)






