Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pelaku pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21) yang mayatnya ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diancam dengan hukum penjara seumur hidup. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian. “Ini berdasarkan alat bukti, kuat keterangan tersangka yang direncanakan,” ungkapnya, Jumat (26/6/2020).
Yakni dengan cara para pelaku merencanakan kejahatan dan menyiapkan alat untuk melakukan eksekusi terhadap korban. Pelaku Mas’ud menyiapkan stik besi dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diletakkan di bawah setir untuk memukul kepala korban, sementara pelaku Rifat menyiapkan sarung dan tali tampar membekap serta menjerat leher korban.
“Stik besi tersebut diperoleh pelaku Mas’ud yang kebetulan merupakan mantan security di Surabaya. Ide untuk membuang mayat korban muncul setelah korban meninggal usai dianiaya kedua pelaku sehingga keduanya mencari tempat yang sepi untuk membuang mayat korban,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu potong jilbab warna coklat, satu potong sarung kombinasi biru putih coklat, satu potong kaos oblong warna hitam, tali plastik warna hitam kurang lebih 1 meter, satu buah masker warna biru putih, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 6889 CV warna putih beserta STNK.
Satu buah helm merk KYT warna putih, satu buah Handphone (HP) I-Phone 6S warna silver milik korban, satu buah power bank merk Yamaha warna abu-abu, satu buah HP merk Vivo warna biru milik tersangka, satu buah kartu parkir nomor 165 warna merah, satu buah stik besi panjang kurang lebih 50 cm dan satu unit mobil Ayla nopol W 1502 NU. [tin/ted]
Komentar