Hukum & Kriminal

Terdakwa Korupsi BOP Bojonegoro Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa

Sidang Korupsi BOP Bojonegoro di Pengadilan Tipikor

Surabaya (beritajatim.com) – Sodikin, ketua forum pendidikan Al-Quran (FKPQ) Bojonegoro dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Selasa (26/4/2022).

Dalam putusan majelis hakim disebutkan selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Atau digantikan kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa itu juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 572 juta. Atau, menyita seluruh harta dan aset terdakwa. Kalau tidak mencukupi, Sodikin akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun. Serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

iklan adidas

Mendengar putusan itu, secara tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Usai sidang, salah seorang penasihat hukum (PH) terdakwa, Pinto Utomo mengatakan bahwa pertimbangan yang diberikan hakim ngawur.

Tidak ada satupun mempertimbangkan fakta persidangan. Hanya berpatokan pada dakwaan dan tuntutan JPU. Padahal, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti yang tertulis dalam dakwaan.

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan dengan ancaman. Secara tegas, para saksi menceritakan kondisi pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan dalam persidangan. “Saya kecewa dengan putusan ini. Walau, kita tetap menghormati putusan yang diberikan hakim,” kata Pinto, (26/4/2022).

Namun, dirinya mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. “Untuk apa ada persidangan lama-lama. Tapi, tidak mempertimbangkan fakta persidangan sama sekali. Saya tidak tau apa pertimbangan hakim dalam memberi putusan ini,” tegasnya.

Ia mengaku akan mengambil upaya hukum banding. Karena, ia kliennya itu tidak salah. Tidak ada uang yang diambil oleh Sodikin. Pun, terdakwa tidak pernah meminta uang dari para kortan. “Kami akan terus mengejar keadilan untuk klien saya,” ungkapnya. [uci/ted]



Apa Reaksi Anda?

Komentar