Hukum & Kriminal

Tahanan Polres Tanjung Perak Meninggal, 13 Jadi Tersangka

AKBP Herlina (tengah) saat menemui massa aksi dari Madas yangenggeruduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (29/04/2023). (Foto/ist)
AKBP Herlina (tengah) saat menemui massa aksi dari Madas yangenggeruduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (29/04/2023). (Foto/ist)

Surabaya (beritajatim.com) – Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 tersangka kasus tahanan Polres Tanjung Perak meninggal di penjara.

Para tahanan tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AK (45) hingga tewas, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyebab tewasnya korban setelah dianiaya oleh 13 orang sesama tahanan di dalam Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Setelah hasil pemeriksaan sementara tim Reskrim Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil. Ini para tahanan yang ada di sana (Perak). Melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Polda Jatim Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penganiyaan Tahanan Polres Tanjung Perak

Sebelumnya, istri korban Sitiya (40) berharap semua oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penganiayaan suaminya itu, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga berharap, pihak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina untuk segera dicopot dari jabatannya karena terbukti bahwa sejumlah oknum anak buahnya terlibat dalam kasus tewasnya sang suami.

Baca Juga:
Ini Upaya Keluarga Tahanan yang Meninggal di Polres Tanjung Perak

“Sesuai yang ditetapkan, iya dipecat. Semua anggotanya yang melakukan, kapolres yang terlibat. Kapolresnya dicopot. Karena dia yang tanggung jawab kan, nyawa suami saya,” ujar ibu dua anak itu, di depan Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. [uci/beq]



Apa Reaksi Anda?

Komentar