Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menangkap pedagang telur asin yang nyambi berjualan sabu, Mei 2023 lalu. Penangkapan terhadap AW (46) itu dilakukan di rumah Jalan Banyu Urip Jaya, Sawahan.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika petugas kepolisian menemukan 35 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tangga rumah AW. Selain menemukan Sabu, petugas juga menemukan satu butir pil ineks. “Sabunya dijual. Sedangkan untuk ineks itu mengaku dipakai sendiri,” ujar Daniel, Senin (19/06/2023).
Perwira dengan pangkat melati dua di pundaknya tersebut mengatakan jika narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah tersangka dibeli dari seorang bandar bernama Bucos. Penjual telur asin itu awalnya membeli 100 gram sabu dengan cara diranjau di Lakarsantri. “Namun sudah ada yang laku terjual. Karena memang dari 100 gram itu, ada bagian yang harus langsung diantarkan ke pasiennya Bucos,” imbuh Daniel.
Kepada petugas kepolisian, AW mengaku telah meranjau 40 gram sabu di jalan Diponegoro sesuai permintaan Bucos. Ia nekat menjual sabu lantaran hasil penjualan telur asin dirasa kurang. “Saat ini kami sedang mengejar bandarnya. Doakan segera tertangkap,” pungkas Daniel.
BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Kilogram
Atas kasus ini, selain mengamankan 35 gram sabu, petugas kepolisian juga menyita 2 Buah Sekrop sedotan plastik, 1 Buah Timbangan Elektrik, 4 pak plastik klip kosong, satu handphone Realme dan uang hasil penjualan sebesar Rp600 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (ang/kun)
Komentar