Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menangkap kurir sabu jaringan Sumatera, Jumat (26/05/2023) di Stasiun Trunojoyo, Klojen, Malang.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan jika tersangka adalah Pendik (40) warga kota Batu. Ia sebelumnya mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 28 kilogram dan 10.000 pil ekstasi dari Karawang.
“Kami mendapatkan informasi dari analisis IT dan ditindaklanjuti anggota Satreskoba,” ujar Pasma Royce, Selasa (20/06/2023).
Pasma Royce menjelaskan jika kurir sabu jaringan Sumatera-Jawa tersebut telah dua kali mengantarkan sabu ke Surabaya. Dalam pengantaran sabu yang kedua, Pendik mengaku mendapatkan upah sebanyak Rp100 Juta.
“Tersangka membawa narkotika jenis sabu yang jika dikurskan sebanyak 28 Milyar,” imbuh Pasma.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pedagang Telur Asin Nyambi Jual Sabu
Pendik mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap. Saat ini petugas kepolisian masih mengejar bandar dan pemesan narkoba di Surabaya.
“Saat ini masih dalam pengejaran terhadap bandar dan pembelinya di Surabaya. Mohon bersabar. Pasti akan kami ungkap,” tegas Pasma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Pendik dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati. (ang/ted)






