Hukum & Kriminal

Polres Bojonegoro Sita 8,59 Gram Sabu dan Ratusan Pil Dobel L

Bojonegoro (beritajatim.com) – Satnarkoba Polres Bojonegoro menyita sejumlah obat-obatan keras maupun narkotika yang beredar di wilayah hukumnya. Perampasan barang terlarang itu dilakukan selama operasi Pekat Semeru sejak 17 Maret hingga 23 Maret 2023.

Beberapa barang bukti narkotika yang diamankan diantaranya, 8,59 gram narkotika jenis sabu, kemudian 387 butir obat keras dan berbahaya jenis pil dobel L, dan 10 butir pil karnopen, serta 9 handphone yang digunakan transaksi. Barang bukti tersebut disita dari delapan tersangka yang kini dalam proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:

iklan adidas

Erick Thohir Tetap Cawapres Terkuat untuk Koalisi Apapun

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan, selama operasi Pekat Semeru 2023, sasaran narkotika yang berhasil diungkap ada delapan kasus. “Dari delapan tersangka, enam orang berperan sebagai pengedar dan dua orang tersangka sebagai pengguna,” ujarnya, Sabtu (08/04/2023).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (01) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sementara tersangka kasus peredaran obat keras jenis dobel L disangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 10 sampai 15 tahun. [lus/kun]



Apa Reaksi Anda?

Komentar