Ponorogo (beritajatim.com) – Pengakuan mengejutkan diutarakan oleh dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Rutan Ponorogo. Pelaku berinisial CRS dan DN, sama-sama mengaku bahwa penyelundupan sabu-sabu ke dalam rutan itu sudah berjalan 2 kali. Dimana penyelundupan yang kedua, berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo.
Alhasil, barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram yang akan dilempar ke dalam rutan pun berhasil diamankan oleh polisi. “Sudah melakukan 2 kali ini,” kata pelaku DN, yang ditangkap polisi di dalam Rutan kelas IIB Ponorogo, ditulis Rabu (28/06/2023).
Penyelundupan pertama, kata pelaku DN berhasil. Ia mendapatkan barang haram tersebut setelah di lempar oleh pelaku CRS dari luar rutan. Pelaku DN memesan sabu-sabu lewat aplikasi pesan singkat whatsapp. “Caranya ya dilempar, pesan melalui whatsapp,” katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Agus Yanto menyebutkan apa yang sudah dilakukan kepolisian dengan menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam rutan merupakan bentuk pencegahan. Dia berkomitmen bekerjasama dengan Polres Ponorogo untuk mencegah peredaran narkoba, terlebih di dalam rutan. Pihaknya siap jika sewaktu-waktu dilakukan tes urine terhadap warga binaan (wabin) maupun petugasnya. “Kami berkomitmen untuk pemberantasan narkoba, terutama di dalam rutan,” kata Agus Yanto.
Agus memperkirakan narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam rutan itu, dilemparkan di tembok sebelah utara yang bagian belakang. Dimana disitu terdapat kamar mandi umum. Sedangkan di bagian luar tembok merupakan jalan umum, yakni Jalan Siberut. “Mungkin di lempar dari pinggir jalan,” katanya.
Untuk mencegah atau antisipasi peristiwa itu terjadi lagi, Agus menyebut pihaknya langsung melakukan berbagai perbaikan. Dia memasang CCTV dengan kualitas tinggi di beberapa sudut di dalam rutan. Selain itu, pihaknya juga memasang jaring-jaring atau paranet di tempat-tempat yang berpotensi bisa mendapatkan lemparan barang dari luar.
BACA JUGA:
Polres Ponorogo Salurkan Hewan Kurban 54 Ekor ke Masyarakat
Sehingga jika ada lemparan lagi, akan nyangkut di jaring-jaring tersebut. “Kita pasang CCTV dengan kualitas terbaik di dalam rutan. Ke depan pasti akan terekam wajahnya jika ada yang berani melakukan lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Petugas kepolisian pun berhasil menangkap pelaku yang berinisial CRS (28), yang hendak melemparkan barang haram tersebut dari luar rutan. Barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram yang rencananya dilemparkan ke dalam rutan, juga berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.
Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menangkap pelaku lainnya yang berinisial DN. Pelaku DN ini merupakan napi yang berada di dalam Rutan kelas IIB Ponorogo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tak sampai disitu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (end/kun)






