Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Mojokerto Diamankan, Ini Pengakuannya

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria merilis kasus pencabulan.

Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, AZ (38). Warga Kota Mojokerto mengaku melakukan hal tersebut lantaran melihat korban mirip dengan sang istri.

“Modus operandi, pelaku ini memeluk korban dari belakang ketika korban berjalan kaki di jalan gang. Kemudian pelaku langsung menciumi bibir korban sambil kedua tanganny pelaku meremas kedua payudara korban,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, Kamis (25/8/2022).

Korban yang masih berusia 13 tahun tersebut merupakan tetangga pelaku. Aksi bejat pelaku dilakukan pada, Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah jalan gang. Aksi pelaku tersebut Aksi pelaku tersebut terekam CCTV gang. Ada tiga korban dengan modus yang sama.

“Pengungkapan kasus tersebut setelah korban mengadu ke orang tuanya dan dilaporkan ke Polresta Mojokerto. Dari rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah flasdisk merk Sandisk warna hitam merah yang berisi file rekaman CCTV,” katanya.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang sol sepatu ini dijerat asal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku AZ (38) mengaku, satu kali melakukan aksi bejat tersebut kepada pelaku lantaran melihat sosok istri pelaku di diri korban. “Yang saya lihat bukan orang lain tapi istri saya sendiri. Bodynya sama (mirip istri pelaku). Saya lakukan dengan satu tangan, bukan dengan dua tangan,” ujarnya.

Aksi tersebut dilakukan saat pulang dari peringatan 100 hari mertuanya. Saat di jalan menuju pulang, pelaku melihat korban dan melakukan aksi bejat tersebut. Pelaku mengaku hanya satu kali kepada satu korban bukan tiga korban. [tin/kun]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya