Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Pidana Unair, Iqbal Felissiano menilai vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinilai sebagai putusan yang adil dan sah.
Putusan 1 tahun 6 bulan yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara bagi Iqbal Felissiano wajar. Meski Eliezer dinyatakan bersalah namun hakim memutuskan melakukan pengurangan masa pidananya karena dianggap sebagai terdakwa yang bekerjasama dalam pengungkapan perkara.
“Putusan dengan penetapan yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator (JC) bukan berarti yang bersangkutan tidak bersalah. Tetap dia diputus bersalah melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Iqbal Felissiano mengatakan, untuk menetapkan seorang sebagai JC majelis hakim pastinya sangat berhati-hati. Juga mempertimbangkan sejauh mana dia bekerjasama dalam mengungkap perkara tindak pidananya.
Perlu diketahui, Richard Eliezer terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sambo”]
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun. [uci/beq]






