Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera menyidangkan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 di delapan desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Berkas dan tersangka telah dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Bojonegoro pada Rabu kemarin (12/7/2023).
Kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim. Karena lokus perkara di Bojonegoro sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Tersangka atas nama Bambang Soedjatmiko kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. “Masa tahanan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari sembari kami mempersiapkan dakwaan untuk segera disidangkan,” ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam, Kamis (13/7/2023).
Menurut BT, sapaan akrab Badrut Tamam, tersangka dalam perkara tersebut adalah rekanan yang mengerjakan infrastruktur pembangunan jalan rigid beton bersumber dari anggaran BKKD tahun 2021. Total nilai anggaran di delapan desa di Kecamatan Padangan yang digarap senilai Rp6,3 miliar.
“Dari total anggaran tersebut, hasil audit yang dilakukan diduga ada aliran dana senilai Rp1,6 miliar yang menjadi nilai kerugian negara,” terangnya.
BACA JUGA:
Selamatkan 2 Bocah, Warga Bojonegoro Tenggelam di Bengawan Solo
Sementara kuasa hukum tersangka, Pinto Utomo mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dulu. Dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan Polda Jatim ke Kejari Bojonegoro ini memang kliennya langsung ditahan.
“Kami hormati dulu proses hukum yang berjalan. Sembari menunggu langkah selanjutnya yang akan kami lakukan,” ujar Pinto Utomo.
Sementara diketahui, proyek BKKD untuk pembangunan jalan rigid beton delapan desa di Kecamatan Padangan itu yakni, di Desa Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Genok, Prangi, Purworejo dan Desa Tebon.
BACA JUGA:
Data Aliran Kepercayaan di Bojonegoro Perlu Pembaruan
Atas perbuatannya, Bambang disangka telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Noomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [lus/beq]






