Hukum & Kriminal

Kekerasan Terhadap Anak Kandung Terjadi di Sidoarjo

foto/Ilustrasi

Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Sidoarjo. Kali ini, dugaan kekerasan dilakukan ayah kandung terhadap putrinya, sebut saja Bunga (9 tahun).

Alinda ibu korban mengatakan, kasus itu bermula ketika dirinya hendak mengkhitankan anak laki-lakinya yang tak lain kakak dari Bunga. Bunga mengatakan kepada ibunya jika ingin menemui ayahnya di desa Kalidawir Tanggulangin untuk mengingatkan jika sang kakak mau khitanan.

Ibu korban yang sudah bercerai dengan TI sempat merasa bersyukur dan berharap mantan suaminya itu mau membantu mengkhitankan anak laki-lakinya. “Kami sudah bercerai. Kebetulan mau ada hajat namanya juga anak, ingin bertemu ayahnya untuk mengingatkan jika kakaknya mau khitanan,” katanya, Rabu (27/19/2021).

Alinda menceritakan, setelah anak-anak sampai di rumah mantan suaminya, Bunga malah dimarahi dan dijewer kupingnya hingga gendang telinganya pecah. Alasan pelaku, karena mempertanyakan hal yang tidak pantas.

Tak sampai disitu, kekerasan fisik berlanjut saat Bunga menerima uang saku dari tamu yang kebetulan berada di rumah ayahnya itu. Bunga dijewer usai menerima uang saku dari tamu yang kebetulan bertamu di rumah mantan suami Alinda.

Ketika uang pemberian tamu ditunjukkan, tiba-tiba ayahnya marah dan membenturkan kepala Bunga ke lemari. “Hasil pemeriksaan saat Bunga dibawa ke dokter, anak saya mengalami gegar otak ringan dan trauma yang membekas sampai sekarang,” jelas Alinda.

Alinda juga mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Namun ia menilai belum diketahui tindak lanjutnya hingga sampai berbulan-bulan. Peristiwa itu masih jelas membekas dan tidak pernah terlupakan sepanjang hidup Alinda.

Beberapa hari lalu, dirinya mulai memberanikan diri menyampaikan kasus kekerasan anak di bawah umur yang dialami putrinya untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial facebook.

Dalam unggahannya, ibu korban mengeluhkan terkait kinerja Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suaminya sebagai tersangka. Alinda Widayani merasa belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang dilakukan mantan suaminya tersebut.

Kasus ini juga mengundang keprihatinan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Arist Merdeka menyesalkan atas kekerasan terhadap anak kandung, yang dilakukan TI (35).

Menurut Arist, anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

“UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” jelas Sirait dalam keterangan tertulisnya.

Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku. “Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan anak di bawah umur ini,” tambah Arist.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo menegaskan, kasus ini sudah ditindaklanjuti. “Yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya singkat. [isa/suf]

Apa Reaksi Anda?

Komentar