Surabaya (beritajatim.com) – Ferry Irawan hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda. Ferry Irawan akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 10.00 Wib.
“Saudara FI akan diperiksa pagi ini sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut Dirmanto mengatakan, untuk langkah selanjutnya penyidik sudah mempersiapkan pemeriksaan terhadap Ferry. Apakah rencana akan melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan? Dirmanto tak bisa memastikan.
“Ditunggu saja nanti,” ujarnya.
Untuk jeratan pasal Dirmanto mengatakan Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004. “Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun, maksimal,” ujar Dirmanto.
[berita-terkait number=”3″ tag=”venna-melinda”]
Dirmanto berharap agar Ferry kooperatif dengan proses hukum saat ini dijalani.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya itu atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.
Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.
Seperti, handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut. [uci/beq]






