Jember (beritajatim.com) – FM dan RD, masing-masing warga Desa Balung Kulon dan Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kompak mencuri enam unit sepeda motor sepanjang tahun lalu, di sekitar kampus Universitas Jember (Unej).
Mereka mengawali karir sebagai pencuri sepeda motor spesialis kawasan kampus pada 19 Februari 2022. Saat itu mereka menggasak sepeda motor Vario warna hitam. “Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka FM mengakui sudah lima kali melakukan pencurian,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, ditulis Rabu (11/1/2023).
Sukses di pencurian pertama, mereka mencuri sepeda motor Honda CRF warna merah-hitam pada 16 Desember 2022. Mereka juga mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jalan Kalimantan, Honda CRF warna hitam di Jalan Karimata, dan Yamaha N-Max warna putih di Jalan Bangka.
Aksi terakhir duet tersebut dilakukan pada Rabu (4/1/2023) siang. Mereka mengambil sepeda motor Honda CRF milik YP yang sedang mengunjungi seorang temannya, di sebuah rumah kos putri di Jl. Halmahera II, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari.
Mereka beraksi dengan menggunakan kunci T dan menunggang sepeda motor Scoopy. Semua peralatan untuk mencuri itu saat ini dibawa RD yang masih buron. Sementara FM sudah diringkus aparat kepolisian. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. Ancamannya hukuman tujuh tahun penjara. [wir/kun]
Komentar