Surabaya (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap dua bandar pil ekstasi dalam satu hari. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (22/07/2023) yang lalu. Kedua bandar ekstasi yang berhasil ditangkap adalah HW dan EW, keduanya merupakan warga Kedung Klinter.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan EW di sekitar SPBU Jalan Arjuno. EW telah menjadi target operasi yang telah dikejar oleh aparat penegak hukum sejak lama.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di SPBU Jalan Arjuno. Oleh karena itu, kami membentuk tim untuk melakukan pengawasan di sekitar lokasi tersebut,” kata Kompol Fadilah pada Sabtu (19/08/2023).
Setelah menunggu hampir 3 jam di lokasi, EW muncul dengan membawa bungkusan kresek. Petugas yang telah siap melakukan penangkapan segera bertindak. Hasil penggeledahan di lokasi, EW kedapatan membawa 104 pil ekstasi yang terbagi dalam 5 bungkus.
“Setelah kami amankan, kami melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan juga di rumah tersangka,” tambah Kompol Fadilah, yang telah bergabung dalam korps polisi sejak tahun 2012.
BACA JUGA:
2 Kurir Narkoba 33,9 Kg Ditangkap Polrestabes Surabaya, Ternyata Tak Saling kenal
Pada saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka EW, pihak kepolisian menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 5,16 gram, serta 849 pil Happy Five.
Dari pengakuan EW, barang-barang terlarang tersebut seharusnya akan dijual kepada tersangka HW. Polisi segera melakukan penangkapan terhadap HW di tempat tinggalnya. HW mengakui terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama EW.
“Tersangka mendapatkan barang dari seorang bandar bernama Ronald. Kami sedang melakukan pengejaran terhadapnya,” jelas Fadilah.
BACA JUGA:
Dituduh Pakai Narkoba, Mita The Virgin: Lu Cobain Pasang Behel
EW mengakui bahwa dia telah dua kali membeli barang terlarang dari Ronald. Pembelian pertama terjadi di daerah Ranjau dekat Lumpur Lapindo Sidoarjo, sedangkan yang kedua di Jalan Asemrowo. Uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang mungkin dihadapi adalah kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. [ang/beq]






