Blitar (beritajatim.com) – MI (42), seorang ayah di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar tega merudapaksa anak tirinya, A (17). Perbuatan itu sudah dilakukan MI sejak korban masih berusia 12 tahun dengan dalih mengusir santet.
“Korban ini sudah dicabuli oleh ayah tirinya sejak usia 12 tahun dan kini usia korban sudah 17 tahun,” kata Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Rabu (21/2/2024).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku memberitahu bahwa korban telah disantet dan akan dijadikan tumbal oleh ayah kandungnya. Kemudian pelaku berkata kepada korban, dia bisa menghilangkan santet yang ada dalam tubuhnya.
Syaratnya, korban yang merupakan anak tirinya itu harus mau untuk bersetubuh dengan pelaku. Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti apa yang dikatakan oleh pelaku (ayah tiri).
Aksi bejat pelaku tersebut ternyata bukan hanya dilakukan sekali. Korban bahkan dijadikan budak seks oleh pelaku hingga 5 tahun lamanya.
“Jadi kasus ini terungkap setelah sang paman ditelepon oleh korban yang baru saja dicabulo oleh pelaku di sebuah hotel dekat Stadion Supriyadi, ia mengatakan telah dicabulo oleh ayah tirinya,” bebernya.
Aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan oleh pelaku di sebuah hotel di dekat Stadion Supriyadi Kota Blitar. Korban yang masih ditakut-takuti soal santet, diajak ke hotel untuk dicabuli.
“Kita amankan sejumlah barang bukti pakaian korban dan pakaian pelaku, kami juga sudah mintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi,” tegasnya.
Kasus ini kini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Korban yang masih dibawah umur juga dilakukan pendampingan oleh dinas terkait untuk menghilangkan trauma yang dialaminya. [owi/beq]






