Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Modus pelaku dengan berkedok menyembuhkan sang anak yang sedang sakit.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni inisial SP (47) warga Desa Limbang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan. Ia memperkosa anak tirinya di rumah istri sirinya.
“Pelaku melakukan hal itu di rumah istri sirinya di Galis,” jelasnya, Selasa (30/5/2023).
Ia juga mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak tahun 2022 lalu. Ia melancarkan aksinya dengan berpura-pura bisa menyembuhkan sakit yang dialami oleh anak tirinya tersebut.
“Pengakuan pelaku, anaknya memiliki penyakit secara ghaib. Lalu dia menipu korban dan istrinya jika dia bisa mengobati korban dengan cara seperti itu (disetubuhi),” tambahnya.
Baca Juga: Seorang Perempuan di Bangkalan Ditemukan Tak Bernyawa dengan Kondisi Leher Nyaris Putus
Febri juga menjelaskan, aksi pelaku itu juga diketahui oleh istri sirinya tersebut yang percaya dengan tipuan pelaku. Namun, istri sirinya lalu curiga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat dilaporkan ke Polisi, pelaku sempat melarikan diri keluar dari Pulau Madura. Ia kabur ke Jakarta Utara. Polisi lalu melacak keberadaan dan berhasil menciduk pelaku.
“Pelaku ditangkap di Jakut dan sudah kami amankan,” pungkasnya.[sar/ted]






