Jakarta (beritajatim.com) – Ilham Wahyudi, kaget bukan kepalang. Tabungannya di BCA (Bank Central Asia) diblokir. Kaget warga asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu kian menjadi, karena alasan memblokiran atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bedasarkan surat yang diterimanya dari pihak BCA cabang Pamekasan menyebutkan atas permintaan KPK sebagai mana dimaksud R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir atas nama Ilham Wahyudi.
Disebutkan juga, tidak dapat dilakukan penarikan dana dari rekening, namun rekening masih dapat menerima dana masuk.
“Kami menyampaikan jika kami ini hanya warga sipil, bukan pejabat maupun PNS, tiba-tiba harus berurusan dengan KPK,” ujar Ilham saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).
[berita-terkait number=”2″tag=”ilham-wahyudi”]
Bahkan kemarin Ilham Wahyudi telah mendatangi kantor BCA cabang Pamekasan untuk menanyakan kasusnya namun jawabannya tetap sama. “Tanya KPK,” kata Ilham menirukan petugas customer service BCA.

Sebelumnya Ilham telah menghubungi beritajatim.com untuk meminta bantuan terkait dengan rekeningnya BCA yang diblokir karena ada permintaan dari KPK, padahal selama ini dirinya tidak punya masalah hukum dengan KPK.
“Bisa minta bantuanya ya, saya tidak punya masalah ke KPK dan saya tidak punya masalah kriminal atau kasus apa,” kata Ilham.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi persolaan ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mau memberi tanggapan.
Termasuk apakah ada kemungkinan permintaan blokir rekening salah sasaran. Mengingat, salah satu tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur juga bernama Ilham Wahyudi.
Seperti diketahui, dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Ilham Wahyudi disebut menyerahkan uang Rp1 Miliar pada Tersangka Rusdi yang merupakan Staf Ahli Sahat sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya. Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-dana-hibah-dprd-jatim”]
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Rusdi (RS), Abdul Hamid (AH) yang merupakan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) yang merupakan Koordinator lapangan Pokmas (Kelompok Masyarakat). Dan keempatnya telah ditahan di rutan berbeda.
“STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. Sedangkan IW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Jumat (16/12/2022) lalu. (hen/ted)







