Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku begal di Citraland pada Kamis (22/06/2023) kemarin telah beraksi di 15 lokasi di Surabaya. Ketiga begal itu adalah Yunus (19) warga Tambak Gringsing, Pabean Cantikan, KS (16) warga Balongsari, Tandes dan PR (17) warga Karangpoh, Tandes. Ketiganya selalu bersama-sama dalam menjalankan aksi pembegalan di 15 titik lokasi di Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim menjelaskan jika penangkapan dari 3 pelaku bermula dari pelaku Yunus yang terlebih dahulu tertangkap oleh massa di jalan Kandangan. Setelah diinterogasi, Yunus dikeler ke rumah dua pelaku lainnya. Alhasil, dua pelaku berumur anak-anak dapat diamankan di rumahnya di kawasan Tandes. “Mereka ini berkomplot selalu bertiga dalam melakukan aksi. Sasarannya adalah acak,” ujar Kompol Hakim, Selasa (11/07/2023).
Dalam menjalankan aksinya, mereka bertiga naik sepeda motor Mio sebagai sarana. Mereka bertiga berkumpul di warkop jalan Karangpoh. Setelah berkumpul, mereka akan mencari sasaran di Jalanan Surabaya secara acak. Mereka membekali diri dengan senjata tajam dan tidak ragu untuk melukai korbannya. Agar tidak takut dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku terlebih dahulu pesta miras.
“Di kasus terakhir, mereka saling berpapasan antara korban dan pelaku. Saat itu pelaku membuntuti. Ketika berada di perempatan Citraland kan memang sepi sehingga langsung di eksekusi,” imbuh Hakim.
Setelah berhasil membegal, pelaku lantas menjual barang hasil curian di media sosial. Mereka tidak ragu untuk bertemu langsung dengan pembeli yang bersepakat di marketplace facebook. Uang hasil kejahatan lalu digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, ketiga pelaku telah beraksi di 4 TKP di Lakarsantri, 5 TKP di Sukomanunggal, dan 6 di Asemrowo. “Otak dari komplotan ini Yunus. Jadi yang mengatur semuanya Yunus. Untuk dua orang anak-anak sudah dititipkan di bapas,” pungkas Hakim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Yunus dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara. (ang/kun)
BACA JUGA:






