Lumajang (beritajatim.com) – Aturan penarikan royalti lagu yang banyak menuai pro-kontra publik juga membuat resah pelaku usaha di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sebagai informasi, kebijakan penarikan royalti telah banyak diterapkan untuk hotel, restoran, dan kafe di kota-kota besar.
Kepala Dinas Pariwisata Lumajang Yuli Harismawati mengatakan, aturan royalti yang sudah mulai berjalan membuat lebih dari 1.400 pengusaha kuliner di wilayah Lumajang mengeluh resah.
Padahal, penarikan pajak royalti saat ini belum menyasar pengusaha resto dan hotel di Lumajang.
“Jadi, mereka ini khawatirnya seperti Gacoan yang di Bali itu, jadi sedikit banyak mereka (pengusaha kuliner, Red) juga takut, padahal sebagus-bagusnya lagu jika tidak didengarkan ya siapa yang akan tahu,” terang Yuli, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, untuk memberikan rasa aman kepada pemilik usaha resto dan hotel, para pemilik usaha diimbau untuk memutar lagu-lagu tradisional. Seperti lagu-lagu tradisional khas Lumajang maupun Jawa Timur.
“Ini Pemerintah Provinsi juga sudah mengeluarkan surat untuk kita sampaikan kepada pemilik usaha tentang pemutaran lagu-lagu Jawa Timuran seperti karawitan dan sebagainya,” ucapnya.
Selain untuk mengantisipasi penarikan pajak royalti, lagu tradisional juga dianjurkan agar kebudayaan lokal bisa ikut terangkat popularitasnya di resto maupun hotel.
Namun, Yuli mengakui bahwa aturan agar pengusaha resto maupun hotel agar bisa terhindar dari royalti belum tercantum secara jelas.
Sehingga, imbauan terkait pengggunaan lagu-lagu daerah ini diakui menjadi bagian dari upaya yang diberikan pemerintah sebagai antisipasi.
“Tapi memang dalam surat itu tidak menunjukkan secara jelas untuk menghindari royalti, tapi ini jadi langkah antisipasi dari pemerintah,” ungkapnya. (has/ted)






