Madiun (beritajatim.com) – Hingga 16 September 2023 ini, ada 45 kecelakaan terjadi di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun. Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, mengatakan, dengan 45 kejadian kecelakaan, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 21 orang, luka berat 5 orang, dan luka ringan sebanyak 4 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA.
Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. 11 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga, 19 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga, dan 15 kejadian di jalur KA.
Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. “Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Supriyanto.
Pihaknya menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.
Untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan dan jalur KA dan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional ke-53 diusung Tema Harhubnas 2023 yakni Melaju untuk Transportasi Maju pada Sabtu (16/9/2023) KAI Daop 7 menggelar sosialiasi keselamatan di perlintasan.
Aksi sosialisasi keselamatan berkendara saat di perlintasan sebidang, kali ini melibatkan Masyarakat Pecinta KA serta mahasiswa dari Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun. Kegiatan dilaksanakan di perlintasan sebidang nomor 138 yang terletak di Stasiun Madiun, dan perlintasan sebidang no 3 Desa Klagen Serut, Kecamatan Jiwan.
Sebelumnya pada tanggal 9 September 2023 sosialisasi telah dilaksanakan di perlintasan sebidang no 8 Desa Karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan dan perlintasan sebidang nomor 9 di Desa Mangge Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Sosialisasi ini melibatkan 40 mahasiswa PPI Madiun serta 20 orang Pecinta KA. Selain itu juga ikut, pekerja dari PT KAI Daop 7 Madiun.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Seperti rambu STOP, yang mewajibkan pengendara berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b.Mendahulukan kereta api; dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Supriyanto mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. [fiq/kun]
BACA JUGA: 3 Titik Pembakaran Halangi Pandangan Masinis, KA Lintasi Daop 7 Madiun Terlambat






