Madiun (beritajatim.com) – Jarimu harimaumu! Begitulah ungkapan yang pas untuk Abdul Aziz (23) warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Dia dicokok polisi setelah berkomentar di salah satu grup facebook dan menghina profesi wartawan.
‘’Kami amankan di rumahnya yakni di Magetan, tanpa perlawanan pada Selasa (27/7/2021). Alasan pelaku berkomentar demikkan karena dia ingin membela ulama,’’ ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam press release, Kamis (29/7/2021).
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 UURI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE) Dewa menyebut kalau pihaknya mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku hingga mencapai solusi. Pelaku lantas diminta untuk membuat unggahan permintaan maaf dan harus diungga di medsos pribadi pelaku.

‘’Kami harap ini yang terakhir. Masyarakat lebih baik menyaring informasi sebelum disebarluaskan. Juga bijak dalam menanggapi postingan apapun,’’ katanya.
Aziz diciduk setelah pihak kepolisian menerima aduan dari sejumlah wartawan. Yakni dalam komentarnya di dalah satu unggahan video menghirup nafas pasien Covid -19 di rumah sakit.
[berita-terkait number=”4″ tag=”hoaks”]
“Layo endi Vidio pas detik” e wonge mati.. tenan kenak korona opo Ra.. opo mati mergo obat. Neng agama wae di ajarne.. pekerjaan paling hina itu seorang wartawan.. kenapa bisa hina.. karna selalu menyampaikan berita” untuk saling memfitnah sana sini.. alias hoax,” tulis akun Mas Aziz di kolom komentar. Saat ini akun facebook tersebut sudah dihapus.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Madiun Kota, Aziz meminta maaf. Dia mengakui kalau perbuatannya menyinggung wartawan dan beberapa pihak. Dia berjanji akan lebih bijak dalam bermedsos.
‘’Saya memohon maaf yang sebesar–besarnya pada seluruh wartawan. Khususnya wartawan di Madiun,’’ kata Aziz. [fiq/but]






