Surabaya (beritajatim.com) – AR (24) warga Driyorejo, Gresik, diamankan Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Dia diamankan usai ketahuan membawa ganja kering sebanyak 26,8 gram yang disembunyikan di 3 wadah yang berbeda. AR hendak pesta ganja bersama teman-temannya di sebuah tempat di kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya. Anggota Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Yoyok Hadianto mendapati jika AR adalah bandar ganja yang kerap menjual barangnya ke Surabaya.
“Setelah kami pastikan, kami tangkap AR di rumahnya Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo pada awal Februari 2024 kemarin,” kata Suria Mifta, Minggu (03/03/2024).
Saat diamankan, AR kedapatan membawa barang bukti ganja yang dikemas 3 bungkus berbeda. Ia menyimpan dalam kertas minyak sebanyak 18,5 gram. Lalu bungkus plastik hitam dan dibalut isolasi coklat dengan berat 7,5 gram.
Sisanya oleh AR dimasukan ke dalam kaleng alumunium. Selain itu, polisi juga menemukan kertas papir yang biasa digunakan untuk melinting ganja kering itu.
“Kami lakukan penahanan langsung di Polrestabes Surabaya. Kepada kami dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari mana sehingga masih kita lakukan pengembangan,” imbuh Suria Mifta.
AR mengaku mendapatkan Ganja itu dari seseorang berinisial H dengan cara diranjau di sebuah kampung di Kletek, Taman, Sidoarjo. Ia membeli dengan harga Rp 1,2 juta untuk 1 ons ganja kering. Oleh AR sudah dijual ke temannya setengah ons dengan harga Rp 650 ribu. Sedangkan sisanya belum laku dan digunakan pribadi.
“Kemarin dapat untung Rp 50 ribu pak. Uangnya buat jajan terus juga barangnya dipake sama temen-temen juga,” tutur AR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara. [ang/but]






